Ismail Zainuddin: Kalaupun Ada Denda, Anggap Saja Sumbangan Pribadi Kadis
MAMUJU--Disiapkan denda kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kedapatan tak ambil bagian pada lomba karaoke antar Kepala OPD yang digelar pemerintah provinsi Sulawesi Barat.
Besarannya tak main-main, denda hingga Rp. 5 Juta bagi Kepala OPD yang tak ikut pada lomba karaoke dalam rangka peringatan HUT proklamasi kemedekaan Indonesia ke-72 itu.
Dikonfirmasi tentang hal tersebut, Sekretaris Daerah provinsi Sulawesi Barat, Ismail Zainuddin menjelaskan, denda tersebut secara substansi bisa diterjemahkan sebagai sumbangan pribadi Kepala OPD untuk memeriahkan HUT proklamasi kemerdekaan RI ke-72.
"Kalau toh nanti ada denda, anggaplah itu sumbangan pribadi Kadis terhadap perayaan 17 Agustus," kata Ismail kepada WACANA.Info, Kamis (10/08).
Pemerintah provinsi Sulawesi Barat telah menerbitkan surat penyampaian dengan 005/1809/SET yang dikeluarkan di Mamuju 8 Agustus 2017.
Di surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah provinsi Sulawesi Barat, Ismail Zainuddin itu disebutkan, lomba karaoke antar kepala OPD bakal digelar Selasa 15 Agustus 2017 malam di lantai IV ruang pola kantor Gubernur Sulawesi Barat.
"Lomba itu media hiburan. Sejelek apapun suara Kadis pasti ikut. Meskipun ada denda, saya yakin tidak ada Kadis yang mau didenda," begitu penjelasan Ismail Zainuddin. (Naf/A)