Gerindra: Terima Kasih JSM, Terima Kasih SDK
MAMUJU--Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak keseluruhan gugatan Pemohon pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat. Pada sidang dengan agenda pengucapan putusan, hakim MK menganggap, poin gugatan yang diajukan Pemohon (pasangan SDK-Kalma) tidak dapat diterima.
Dengan keputusan tersebut, hasil rekapitulasi perhitungan suara telah dilakukan pihak Termohon (KPU) dianggap sah. Artinya, proses pelantikan pasangan Ali Baal Masdar (ABM)-Enny Anggraeni sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur sisa menunggu waktu.
Partai Gerindra sebagai salah satu partai pengusung ABM-Enny menganggap, kemenangan ABM-Enny pada hakikatnya adalah kemenangan masyarakat Sulawesi Barat juga. Sekretaris DPD Gerindra Sulawesi Barat, Isra D Pramulya mengucap terima kasih kepada seluruh masyarakat Sulawesi Barat atas mayoritas dukungan yang telah diberikabn kepada pasangan nomor urut 3 itu.
"Terima kasih rakyat Sulbar," tutur Isra saat dihubungi, Rabu (26/04).
Merujuk ke hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Sulawesi Barat, perolehan suara ABM-Enny sebagai peraih suara terbanyak hanya berjarak 4.716 suara atau tak sampai 1 Persen.
"Terima kasih Pak JSM (Jenderal Samil S Mengga) dan Pak SDK atas kompetisi yang ketat ini. Proses ini mengajarkan kita arti berdemokrasi yang damai, tanpa pertumpahan darah," simpul Isra D Pramulya. (Naf/A)









