Aturan Hutan Lindung di Mamuju Perlu Direvisi

Wacana.info
Rapat DPRD Pembahasan RTRW

MAMUJU--regulasi yang mengatur kawasan hutan lindung khususnya di kabupaten Mamuju perlu untuk direvisi. Pasalnya, aturan kawasan hutan lindung yang masih berlaku di Mamuju masi sama saat Sulawesi Barat masuk ke dalam wilayah Sulawesi Selatan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Perkebunan Mamuju, Muhammad Muin. Saat mengikuti rapat pembahasan Ranperda RTRW mamuju 2016-2036 di DPRD Mamuju, ia menyebut pentingnya merevisi aturan penentuan kawasan hutan lindung di Mamuju.

"Dulu yang masuk dalam kawasan hutan lindung waktu kita masih Sulsel, hampir semuanya di Sulawesi Barat. Jadi ini perlu dibicarakan dengan pihak tertentu soal penentuan ini," sebut Muhammad Muin, Senin (17/04).

Menurutnya, pembahasan untuk mengkaji ulang penentuan lokasi kawasan hutan lindung penting untuk segera dilakukan. Ia menyebut, banyak wilayah padat penduduk yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung, hal itu terkadang memperlambat proses pembangunan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Mamuu, Sugianto mengatakan, revisi mekanisme penentuan kawasan hutan lindung memang sudah harus dibicarakan sebelum Perda RTRW ditetapkan. Itu bertujuan agar di masa mendatang tidak ada lagi permasalahan dalam menentukan kebijakan. 

"Banyangkan saja, Tapalang Barat yang luasnya hanya sekian, dia memiliki hutan lindung 10 Ribu Hektar. Habis itu wilayah," sebut Sugianto.

"Karena ini tanggungjawab pemerintah provinsi, secepatnya kita akan melakukan pembahasan dengan pemerintah provinsi, agar kita bisa mendapatkan solusi," simpul Sugianto. (Keto/B)