Data di Portal 100 Persen, tapi Akumulasi Suara kok Beda ?

MAMUJU--Proses rekapitulasi suara yang diunggah di portal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai sudah. Data yang masuk sudah genap 100 Persen.
Hanya saja, terdapat kejanggalan pada akumulasi total suara masing-masing Pasangan Calon dengan total keseluruhan suara sah yang juga ditampilkan lengkap di portal tersebut. Terdapat selisih suara sebesar 177 suara antara akumulasi suara masing-masing Pasangan Calon dengan total suara sah.
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi perolehan suara berdasarkan scan C1 yang diunggah di portal KPU menempatkan pasangan Ali Baal Masdar (ABM)-Enny Anggraeni Anwar di posisi teratas dengan total raihan suara 244.802 suara. Menyusul di urutan kedua duet Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta dengan total perolehan suara sebanyak 240.053 serta Salim S Mengga-Hasanuddin Mas'ud dengan perolehan suara 146.769.
Idealnya, jika ketiga raihan suara itu dijumlahkan, nilainya mesti sama dengan jumlah total suara sah. Problemnya, jika ketiga perolehan suara para Pasangan Calon tersebut dijumlahkan, akan diperoleh angka 631.642. Sementara yang diunggah di portal KPU, total suara sah ada di angka 631.447. Artinya ada selisih sebanyak 177 suara.
Komisioner KPU Sulawesi Barat, Adi Arwan Alimin menjelaskan, kesalahan yang ditemukan di portal KPU tersebut akan kembali direvisi secara manual melalui rekapitulasi manual di PPK.
"Itu akan dikoreksi di rekap manual yang berjalan di PPK saat ini," sebut Komisioner KPU divisi data itu.
Hasil rekapitulasi suara yang ditampilkan di portal KPU memang belum menggambarkan perolehan suara rill yang ada di semua TPS. Selain telah dijelaskan oleh Ketua KPU Sulawesi Barat, Usman Suhuriah, hasil scan C1 di portal KPU tersebut memang belum menggambarkan hasil final Pemilukada 15 Februari kemarin.
"Perhatikan pengantar portal KPU RI, disebut sebagai data pembanding, bukan hasul final," sambung Adi Arwan.
"Proses rekap manual sedang berjalan. Matra, Majene dan Mateng sudah selesai rekap PPK-nya tadi. Semua proses ini dihadiri saksi Paslon," demikian penjelasan Adi Aarwan Alimin. (A/Naf)