Membedah Status Tanggap Darurat Karhutlah, Kekeringan dan Ancaman Hidrometeorologi di Sulbar
MAMUJU--Pemerintah provinsi Sulawesi Barat menetapkan status tanggap darurat untuk menangani bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) dan ancaman hidrometeorologi. Tanggap darurat itu berarti adanya peningkatan status setelah sebelumnya 'hanya' berstatus siaga darurat.
Ada sejumlah perimbangan di balik peningkatan status tersebut. Muhammad Yasir Fattah menguraikan, bencana kekeringan dan Karhutlah tak boleh dilihat secara parsial. Ia mesti didudukkan di atas alas yang lebih holistik, lebih komprehensif.
"Kekeringan dan Karhutlah ini jangan dilihat hanya sekarang saja. Coba kita perhatikan, bagaimana dampak yang ditimbulkan oleh bencana tersebut. Salah satunya krisis air bersih yang dialami oleh sebagian masyarakat kita," ucap Muhammad Yasir Fattah, Kalaksa BPBD Provinsi Sulawesi Barat kepada WACANA.Info, Selasa (29/09).
Ditemui di DipDip Minuman Rempah, Yasir Fattah menambahkan, berdasarkan hasil kajian cepat serta penilaian kondisi di lapangan, telah terjadi bencana Karhutla sebanyak 358 kejadian, kebakaran pemukiman 81 Kejadian dengan dampak luasan lahan 433,16 Hektar, termasuk luasan hutan 167,12 Hektar.
Di sisi lain, kebutuhan rata-rata air bersih per/kabupaten di Sulawesi Barat ada di angka 100.000 Liter sampai 200.000 Liter per hari, salah satu sebab terganggunya kehidupan dan penghidupan masyarakat di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Distribusi Air Bersih ke Masyarakat. (Foto/Maraya)
"Selain dari APBD, sumber anggaran untuk penanganan bencana kekeringan dan Karhutlah ini juga akan melibatkan unsur swasta dan juga masyarakat," begitu kata Muhammad Yasir Fattah.
Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Untuk diketahui, peningtakan status menjadi tanggap darurat itu tertuang dalam keputusan gubernur Sulawesi Barat nomor 60 tahun 2026 tentang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan, kekeringan dan ancaman hidrometeorologi di provinsi Sulawesi Barat.
Peneliti Kebencanaan, Bapperida Sulbar, Swandi. (Foto/Istimewa)
Peneliti kebencanaan Bapperida Sulawesi Barat, Swandi menjelaskan, penetapan status tanggap darurat itu memang sudah harus dilakukan. Kepada WACANA.Info, Swandi menilai, ada pertimbangan lain yang mesti dilihat dari sekadar kekeringan dan Karhutlah.
"Coba kita lihat bagaimana menderitanya sebagian masyarakat kita yang begitu sulit memperoleh air bersih. Itu merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan status tanggap darurat ini. Bagaimana koordinasi lintas sektor bisa mempercepat penanganan krisis air bersih. Itu baru satu item persoalan," tutur Swandi.
Tak hanya itu, Swandi juga mengutip prediksi curah hujan yang dirilis Badan Meteorologi, Kimatologi dan Geofisika (BMKG). Kata dia, hujan mulai turun di beberapa wilayah di Provinsi Sulawesi Barat mulai dari Augustus 2026 hingga September 2026; meski dengan kriteria rendah.
Berbeda cerita jika melihat predisi curah hujan di bulan Oktober 2026. Data BMKG menunjukkan, wilayah provinsi Sulawesi Barat didominasi dengan curah hujan dengan kriteria menengah. Kondisi yang nyaris sama berlaku di bulan November 2026.
"Nah, berdasarkan data BMKG, sebagian besar wilayah di Sulbar itu mulai didominasi curah hujan dengan kriteria tinggi akan dimulai pada bulan Desember 2026 hingga awal tahun 2027," sebut Swandi.
Prediksi di atas, masih oleh Swandi, membuka potensi terjadinya bencana hidrometeorologi. Dari banjir, tanah longsor, angin kencang serta bencana lainnya. Kondisinya bisa lebih parah mengingat kekeringan, serta Karhutlah yang sudah terjadi sejak beberapa bulan terakhir.
"Kekeringan bikin tingkat kerapatan tanah melemah. Akibatnya, tanah bisa saja kehilangan kemampuan menumpu atau menahan beban yang kuat. Terjadinya tanah longsor atau banjir bandang mesti kita mitigasi sejak dini. Apalagi Karhutlah yang telah menghanguskan luas hutan yang tak sedikit," urai Swandi.
Oleh karena pertimbangan tersebut, pemerintah provinsi Sulawesi Barat mengikutkan frasa 'ancaman hidrometeorologi' dalam keputusan gubernur Sulawesi Barat nomor 60 tahun 2026.
"Itu juga yang jadi salah satu pertimbangannya hingga status tanggap darurat ini berlaku hingga 100 hari," pungkas Swandi. (*/Naf)








