Bakal Terima Tiga Nama Kandidat Calon Wagub, Ini Kata Suhardi Duka
MAMUJU--Rapat partai koalisi Sulbar maju dan sejahtera menghasilkan dua nama yang bakal direkomendasikan ke pemerintah daerah sebagai calon wakil gubernur pengganti Almarhum Salim S Mengga. Keduanya masing-masing Syamsul Samad dan Abdul Latif.
Diwarnai aksi walk out dari perwakilan Partai NasDem, jalannya rapat gabungan partai koalisi Sulbar maju dan sejahtera itu tak menemui titik temu. Penyebabnya, sebagian besar publik sudah mahfum.
Belakangan, DPW NasDem Sulawesi Barat bersikukuh untuk tetap mengusul kandidatnya; Fatmawati Salim ke gubernur. Dengan kata lain, di meja Suhardi Duka bakal ada tiga nama kandidat calon wakil gubernur; Syamsul Samad dan Abdul Latif sebagai hasil dari rapat partai koalisi, serta Fatmawati Salim yang diusung oleh NasDem
Yang menjadi persoalan adalah saat regulasi memberi penegasan bahwa hanya dua nama saja yang boleh didorong gubernur untuk dipilih di DPRD. Dengan kata lain, bakal ada satu nama yang akan terdepak.
Gubernur Suhardi Duka pun mengomentari hal tersebut. Ia menegaskan, platform utama yang akan digunakan adalah Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Salah satu ketentuan dalam regulasi itu disebutkan bahwa calon pengganti diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon tersebut pada saat pendaftaran Pemilu/Pikada sebelumnya.
"Ranah saya itu menerima usulan dari gabungan partai koalisi kalau kita menggunakan Pasal 176. Kalau platformnya Pasal 176, maka itu gabuangan partai politik yang mengajukan nama ke gubernur," ungkap Suhardi Duka di hadapan sejumlah wartawan, Kamis (27/08).
Tentang niat DPW NasDem yang tetap bakal mengusung nama Fatmawati Salim, Suhardi Duka tak punya otoritas untuk melarangnya. Yang pasti, dirinya akan tetap menjadikan amanat di Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai alas utamanya.
"Tentu kita akan berpatokan pada Pasal 176, iya kan. Yah kalau di kirim ke sini, pasti kita terima. Tapi kan kita bisa jawab," tutup Gubernur Suhardi Duka.
Keabsahan dan Legitimasi Prosesnya
Jika benar akan ada tiga nama yang tiba di meja gubernur, Suhardi Duka jelas akan diperhadapkan pada satu pilihan yang tak mudah. Bagi Muhammad Hatta, keabsahan serta legitimasi proses bisa jadi pertimbangan utama bagi gubernur dalam menentukan dua nama yang akan dibawa ke DPRD.
Muhammad Hatta. (Foto/Istimewa)
"Gubernur punya wewenang mutlak dalam memilih dua nama yang akan diserahkan ke DPRD Sulbar. Tentu saja, pak gubernur akan melihat keabsahan dan proses legitimasinya," kata Muhammad Hatta, direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) itu.
Kepada WACANA.Info, Muhammad Matta menilai, siapapun nama yang diusul, ia hendaknya lahir dari sebuh proses kesepakatan. Bukan keputusan sendiri-sendiri. Lahir dari sebuah kesepakatan partai pendukung, baik yang memilik kursi maupun non kursi yang memang terdaftar dalam formulir pencalonan.
"Narasi 'partai pengusung' (di Pasal 176 Undang Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016) itu kalau partai pengusungnya hanya satu. Sementara frasa 'gabungan partai politik pengusung', itu kalau partai pengusungnya lebih dari dua." jelasnya.
Karena duet Suhardi Duka-Salim S Mengga (almarhum) diusung oleh lebih dari dua partai politik, maka berdasarkan penjelasan Muhammad Hatta di atas, nama Syamsul Samad dan Abdul Latif yang punya legitimasi yang kuat untuk kemudian diteruskan ke DPRD.
"Hal ini harus dijelaskan NasDem, kenapa tidak ikut sampai tuntas dalam rapat koalisi," pungkas Muhammad Hatta. (*/Naf)








