Kantah Mamuju Tengah Dukung Kejati Bengkulu Blokir Aset Tersangka Korupsi
MATENG–Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mamuju Tengah menerima kunjungan kerja dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kunjungan tersebut terkait dengan permohonan pemblokiran buku tanah dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tentang dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit di salah satu Bank.
Dari hasil koordinasi, diperoleh data dan informasi terkait kepemilikan aset tanah milik tersangka. Langkah ini dilakukan untuk memblokir sertifikat hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama tersangka. Asli buku tanah tersebut juga diserahkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara yang dimaksud.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata dukungan Kantah Mamuju Tengah terhadap upaya pemberantasan mafia tanah dan segala bentuk pelanggaran hukum. Sinergi ini dilakukan lewat koordinasi erat antarinstansi, termasuk kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum terkait.
Penguatan koordinasi dan sinergi antara kedua instansi ini juga bertujuan memperkuat penanganan kasus sengketa, memberantas mafia tanah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya di bidang hukum perdata, tata usaha negara, dan penegakan hukum pertanahan.
Kunjungan kerja tersebut turut didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Zulkifli Ali serta Penata Kadastral Seksi Survei dan Pemetaan Adythia Dharmawan, pada Selasa (04/11). (ADV)









