Pemerintahan

Pemberian TPP: Rajin Saja Tak Cukup

Wacana.info
(Foto/Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik)

MAMUJU—Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal itu diwujudkan melalui paparan rencana perubahan TPP tahun 2026 yang digelar bersama Gubernur Suhardi Duka, Senin (6/10).

Agenda tersebut dipusatkan di ruang kerja Gubernur, Lantai III Kantor Gubernur yang dihadiri oleh Tim TPP Sulawesi Barat terdiri dari unsur Biro Organisasi, Dinas Kominfo, Inspektorat, BKD, serta Biro Hukum. Sementara Dari BPKPD dihadiri Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten sekaligus Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Sulawesi Barat, Murdanil.

Gubernur Suhardi Duka mengapresiasi langkah proaktif BPKPD bersama tim TPP yang telah menyiapkan skema perubahan secara matang dan komprehensif. Ia menegaskan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam mewujudkan sistem TPP yang berkeadilan dan mendorong kinerja ASN.

"TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi cerminan penghargaan terhadap kinerja ASN. Kita ingin sistem ini benar-benar adil, terukur, dan memberi motivasi untuk bekerja lebih baik melayani masyarakat,” tegas Suhardi Duka.

Bupati Mamuju dua periode itu memberi penekanan pada reformulasi TPP yang harus mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, efisiensi anggaran, serta keselarasan dengan arah pembangunan daerah yang berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Rencana teknis arah kebijakan perubahan skema TPP tahun 2026 diuraikan Murdanil. Apa yang dipaparkannya itu juga jadi bagian dari proses harmonisasi kebijakan antara perangkat daerah dan pimpinan daerah guna memastikan pemberian tambahan penghasilan ASN dilakukan secara terukur, objektif, dan berbasis kinerja, bukan hanya berdasarkan kehadiran semata.

Kata Murdanil, arah perubahan regulasi TPP tahun 2026 akan lebih menekankan pada aspek penilaian kinerja individual dan organisasi, bukan lagi berfokus semata pada absensi atau kehadiran.

"Kita ingin skema penilaian TPP ke depan benar-benar mencerminkan Kinerja pegawai dan kontribusi unit kerja secara keseluruhan. Dengan begitu, pemberian TPP bisa lebih adil dan memotivasi ASN untuk meningkatkan Kinerja pelayanan publik,” terang Murdanil.

Lewat kolaborasi lintas perangkat daerah itu, pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap mekanisme pemberian TPP tahun 2026 dapat menjadi instrumen yang mendorong peningkatan kinerja ASN sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan transparan. (*/Naf)