ABM-Enny Mendaftar, Dua Partai Bermasalah, PKPI Batal Jadi Pengusung

Wacana.info
ABM-Enny Mendaftarkan Diri di KPU. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Bakal calon Gubernur, Ali Baal Masdar (ABM) dan bakal calon Wakil Gubernur, Enny Anggraeni Anwar diusung oleh beberapa Partai Politik. Sayangnya, dari sekian deretan Partai pengusung tersebut, ada dua Partai yang sempat dipertanyakan keabsahan berkas dukungannya.

Kedua Partai tersebut yakni PPP dan PKPI.

Hal itu terungkap setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan verifikasi berkas calon dan berkas pencalonan yang disodorkan ABM-Enny.

Berkas PPP dipermasalahkan oleh penyelenggara Pemilukada lantaran rekomendasi dari pengurus DPW PPP Sulawesi Barat tak ditandatangani oleh Ketua DPW PPP, Mannang Azis. Tak hanya itu, tanpa alasan yang jelas, Mannang juga tak terlihat mendampingi ABM-Enny saat mendaftarkan diri di KPU, Jumat (23/09).

Persoalan dukungan Partai berlambang Ka'bah itu pun bisa diselesaikan setelah Ketua DPP PPP, Amirul Tamim yang turut mendampingi ABM-Enny menegaskan sekaligus menyerahkan mandat DPP PPP yang menyebut kepengurusan DPW PPP Sulawesi Barat untuk sementara diambil alih oleh pengurus DPP.

"Itulah kebijakan yang diambil oleh DPP, pengambilalihan. Karena Dia (Mannang azis) tidak hadir, maka kita ambil alih. Yang dipersoalkan itu kan surat dukungan Partai secara kolektif. Makanya saya bilang, kan cuma PPP saja yang tidak tertandatangai, yang lain sudah, untuk PPP kausistik. Jadi saya tegaskan, kepengurusannya kita ambil alih, sekaligus mandat dari DPP sudah kita masukkan," jelas Amirul Tamim di sela-sela proses pendaftaran.

Lain cerita dengan PKPI. Partai tersebut oleh KPU diputuskan untuk tidak dimasukkan ke dalam deretan Partai pengusung pasangan ABM-Enny. Keputusan itu diambil lantaran berkas pencalonan yang dimasukkan pengurus DPD PKPI Sulawesi Barat berbeda dengan dokumen syarat pencalonan dari KPU RI yang dipedomani oleh KPU Sulawesi Barat.

"Untuk PKPI, prosedur yang mengatur untuk menilai keabsahan pencalonan dari PKPI kami menyatakan tidak masuk ke dalam gabungan partai pengusung," tegas Ketua KPU Sulawesi Barat, Usman Suhuriah.

"Terdapat ketidaksesuaian dokumen dari Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan PKPI. Dimana disebutkan bahwa Ketua DPP PKPI, Isran Noor kemudian Sekjen Samuel Samson. Sedangkan pada pada persetujuan bakal calon yang dimasukkan tertulis Ketua Umum, Haris sudarno dan Sekjen, Samuel Samson," ungkap Komisioner KPU lainnya, Rehan Mas'ud.

Meski begitu, absennya PKPI di barisan Partai pendukung ABM-Enny tidak berpengaruh pada syarat pencalonan keduanya di Pemilukada. Hal itu lantaran syarat dukungan dari Partai lainnya sudah lebih dari cukup bagi ABM-Enny untuk ikut berlaga di Pemilukada Februari 2017 mendatang.

Untuk tambahan informasi, ABM-Enny juga didukung oleh dua Partai baru lainnya. Kedua Partai yang dimaksud yakni Perindo dan Idaman. (A/Naf)