Kantor Pertanahan Mateng Terima Kunjungan KI Sulbar

MATENG–Analis Tata Usaha, Kantor Pertanahan Kabuaten Mamuju Tengah, Busman menerima kunjungan kerja Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (02/08).
Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi terkait keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor: 50/KEP/KIP/VII/2024 tentang Petunjuk Umum Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik.
Komisioner KI Sulawesi Barat menyampaikan bahwa sosialisasi keterbukaan informasi publik adalah kegiatan edukasi yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan partisipasi badan publik serta masyarakat dalam melaksanakan dan memanfaatkan hak atas informasi.
“Sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU KIP, Komisi Informasi (Pusat dan Daerah) menyelenggarakan sosialisasi dan evaluasi kepada Badan Publik khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah," beber Komisioner KI Sulawesi Barat, Masram. (*/Naf)