Mengenal Daftar Pemilih di Lokasi Khusus

MAMUJU--KPU Kabupaten Mamuju baru saja menggelar Rakor persiapan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus untuk Pemilu 2024 nanti. Agenda yang dihadiri oleh unsur terkait dari pemerintah daerah, unsur lembaga atau instansi vertikal serta kalangan swasta yang ada di Kabupaten Mamuju.
Agenda tersebut jadi salah satu rangkaian persiapan untuk memantapkan pelaksanaan Pemilu yang telah terjadwal bakal digelar 14 Februaru 2024 mendatang. Khususnya dalam hal persiapan dibukanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.
Dijelaskan Hamdan Dangkang, agenda Rakor di atas salah merupakan tindaklanjut dari PKPU Nomor 7 tahun 2022. Regulasi yang secara khusus mengatur tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih.
Lalu, apa dan bagaimana daftar pemilih khusus itu ?.
Merujuk ke PKPU Nomor 7 tahun 2023, di pasal 179 dijelaskan bahwa KPU melalui KPU kabupaten/kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus. Daftar pemilih di lokasi khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di
lokasi khusus.
Hamdan Dangkang yang Ketua KPU Kabupaten Mamuju itu mengungkapkan, pelaksanaan Rakor tersebut juga jadi tindaklanjut surat edaran nomor 56 dari KPU RI yang meminta KPU kabupaten melakukan koordinasi dengan berbagai instansi atau lembaga vertikal.
"Sebelumnya telah kami tindaklanjuti dengan meminta data dari masing-masing lembaga vertikal untuk mengirimkan nama-nama pegawai atau karyawan yang di tanggal 14 Februari 2024 nanti itu mereka masih bertugas di Mamuju," terang Hamdan Dangkang usai pelaksanaan Rakor yang digelar di sekretariat KPU Kabupaten Mamuju, Jumat (3/03).
Di hari H pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 nanti, mereka yang tercover dalam daftar pemilih khusus itu dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS khusus. Kata Hamdan, jumlah TPS khusus nanti akan sangat tergantung dari jumlah pengawai atau karyawan yang ada di masing-masing instansi atau lembaga vertikal, juga di perusahaan swasta yang ada. KPU juga punya batasan minimal dan maksimal jumlah pemilih untuk satu TPS.
"Karena kalau TPS khusus ini kan sama. Jumlah maksimalnya sama yakni 300 pemilih. Minimal 100 pemilih. Jadi kalau tidak mencukupi pegawai atau karyawan di instansi atau lembaga vertikal tertentu, berarti TPS khusus itu tidak bisa dibuat," sambung Hamdan.
Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)
Lokasi daftar pemilih khusus menurut PKPU Nomor 7 tahun 2023 meliputi; rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya dengan kriteria terapat pe,milih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.
"Yang kami belum dapat informasinya itu adalah apakah TPS khusus ini dibuka untuk Pilpres saja, atau untuk lima-lima-nya jumlah surat suara (termasuk Pileg). Karena pembentukan TPS khusus itu sebenarnya bukan hanya bagi pagawai atau keryawan lembaga vertikal saja, TPS khusus bisa juga dibuka di perusahaan-perusahaan swasta, kampus, dan rumah sakit dan lain sebagainya," urainya.
KPU Mamuju belum bisa memastikan berapa jumlah TPS khusus yang akan dibuka di 14 Februari 2024 nanti. Semuanya tetap harus disesuaikan terlebih dengan data yang dimasukkan oleh lembaga atau instansi vertikal itu, atau dari pihak perusahaan swasta yang ada.
"Misalnya kalau jumlahnya lebih dari 300 pemilih, artinya akan ada dua TPS khusus yang akan kita buat. Nanti kita lihat datanyua dulu. Dari pendataan kami saja itu ada 59 lembaga atau instansi vertikal yang ada di Mamuju. Kalau kita asumsikan saja, misalnya 10 pemilih per lembaga, itu kan sudah melebihi dari 100 pemilih," ungkap Hamdan Dangkang.
Bagi Penyandang Disabilitas, KPU Siapkan Perlakuan Khusus
Pelaksanaan Pemilu 2024 nanti adalah pesta elektoral, momentym bagi seluruh pemilih untuk menyalurkan hak politiknya. Tak terkecuali bagi mereka penyandang disabilitas.
Untuk memfasilitasi hak pilih para penyandang disabilitas, KPU bakal memberi perlakukan khusus untuk memudahkan mereka dalam menentukan pilihan politiknya secara merdeka. Kata Hamdan, di masa pemutakhiran data pemilih yang sedang berlangsung ini, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang sedang bekerja di lapangan juga diberi kewajiban untuk melakukan pencatatan terkait jumlah penyandang disabilitas di masing-masin rumah tangga.
"Bagi penyandang difabel, istilahnya bukan TPS khusus, melainkan perlakuan khusus. Makanya teman-teman Pantarlih dalam melakukan pemutakhiran data, itu juga ditugaskan untuk mendata jumlah penyandang disabilitas di masing-masing keluarga," sebut Hamdan.
Pencatatan tersebut dimaksudkan untuk memastikan jenis serta jumlah perlakuan khusus yang mesti disiapkan KPU dalam memfasilitasi penyaluran hak politik dari penyandang disabilitas.
"Penting untuk mengetahui perlakukan khusus yang seperti apa yang akan dilakukan. Termasuk misalnya di TPS nantinya. Sebut saja penempatan kotak suara yang akan disesuaikan dengan ukuran kursi roda. Atau kalau untuk tuna netra, itu sudah umum, akan disiapkan jenis surat suara braille," pungkas Hamdan Dangkang. (Naf/A)