Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Oleh Kades Toabo Sudah Dihentikan Sejak 2 Minggu Lalu

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Proses penyelidikan tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh kepala desa Toabo, Mamuju resmi dihentikan. Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah menyebut, penghentian penyelidikan atas kasus tersebut sudah diputuskan sejak dua minggu lalu.

"Sudah lama kita putuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus itu. Sudah sejak dua minggu lalu," ungkap AKP Syamsuriansyah kepada WACANA.Info, Selasa (26/03) siang.

Ia menjelaskan, kasus yang resmi masuk ke ranah sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu resmi dihentikan sesuai dengan hasil kesepakatan tiga lembaga yang tergabung dalam sentra Gakkumdu.

"Di Gakkumdu kan ada tiga institusi, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Nah. keputusan untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut diambil secara kolektif kolegial. Pada saat pembahasan ditahap ketiga, sesuai dengan alasan serta pertimbangan masing-masing institusi itu, maka diputuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," urai dia.

Menurut AKP Syamsuriansyah, salah satu alasan hingga kasus tersebut tak layak dilanjtukan ke tahap penyidikan adalah tidak terpenuhinya salah satu alat bukti yang saha atas dugaan tindak pidana Pemilu tersebut.

"Tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup dan saha sesuai di pasal 184 KUHAP," begitu kata AKP Syamsuriansyah.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang menyebut, dugaan tindak pidana Pemilu yang menyeret kepala desa Toabo, Bahri Tiro berawal dari maraknya laporan yang diterima Bawaslu tentang sepak terjang sang kepala desa.

Diungkapkan Faisal, oleh masyarakat, Bahri Tiro disebut bersikap arogan dengan membatasi ruang gerak peserta Pemilu lain untuk melakukan sosialisasi di desa Toabo. Hingga mengkampanyekan peserta Pemilu tertentu pada saat Bahri Tiro membawakan sambutannya pada pembukaan pertandingan sepak bola yang digelar di Toabo beberapa waktu lalu.

"Jadi awalnya itu kami terima banyak laporan dari masyarakat, juga dari peserta Pemilu lainnya, para Caleg. Bahwa mereka susah masuk di Toabo karena Kepala Desanya membatasi ruang gerak para Caleg di sana," ujar Faisal medio Februari 2019 lalu.

Dari laporan tersebut, Faisal bersama tim dari Bawaslu lantas melakukan pendalaman atas laporan itu. Kini, berkas atas dugaan tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukan Bahri itu sudah tuntas di meja Bawaslu.

"Karena ini dugaan tindak pidana Pemilu, sekarang sudah tidak di ranah kami lagi. Kami sudah serahkan berkasnya ke teman-teman kepolisian ," ujar Faisal Jumalang kala itu.

Bahri Tiro juga diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu dengan mengkampanyekan salah satu Caleg dalam sambutan saat membuka sebuah turnamen olahraga di desa Toabo beberapa waktu lalu. (Naf/Keto/A)