Sekretaris KPU Sulbar jadi Tahanan Kota untuk 20 Hari ke Depan
MAMUJU--Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju resmi menyematkan status tahanan kota kepada sekretaris KPU Sulawesi Barat, ARS, Kamis (21/02). Kuasa hukum ARS, Nasrun Natsir menyebut, kliennya menyandang status tersebut untuk 20 hari ke depan.
Kepada WACANA.Info, Nasrun menyebut, sesuai surat penahanan yang ia terima dari Kerjari Mamuju, kliennya resmi berstatus tahanan kota untuk 20 hari ke depan.
"Nanti tergantung pihak kejaksaan. Setelah 20 hari itu, selanjutnya bagaimana," ujar Nasrun yang dihubungi via sambungan telepon.
Seperti diketahui, status tahanan kota resmi disandang ARS setelah Kejari Mamuju menerima berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Alat Peraga Kampanye (APK) tahun 2016 dari Kejati Sulselbar.
Selain berkas perkara, Kejari Mamuju juga menerima barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 750 Juta dari kasus tersebut.
Ditanya soal barang bukti berupa uang tersebut, Nasrun memilih tak berkomentar banyak.
"Nanti lah. Untuk sekarang ini, saya belum bisa banyak berkomentar," begitu kata Nasrun Natsir. (Naf/A)