Rekruitmen PPPK Tahap I Dimulai untuk Jabatan Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan surat edaran terkait rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Menteri PAN-RB, Syafruddin itu juga telah diterima oleh pemerintah kabupaten Mamuju. Dari dokumen surat Kemenpan-RB yang diperoleh WACANA.Info, terdapat sejumlah poin penting yang termaktub di dalam surat yang diterbitkan 4 Februari 2019 itu.

Lembar Pertama Surat Kemenpan-RB. (Foto/Istimewa)

Selain mengatur tentang sumber penganggaran untuk gaji, tunjangan dan proses rekruitmen PPPK, surat yang dimaksud juga menyebut jenis jabatan yang akan diisi dalam rekruitmen PPPK tahap I itu.

Misalnya, di poin empat dalam surat tersebut disebutkan bahwa rekruitmen PPPK tahap pertama ini diawali untuk jabatan-jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian dari tenaga honorer eks kategori II (TH eks K-II) yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-Undangan.

"Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id)," begitu penjelasan di poin empat dalam surat Kemenpan-RB itu.

Lembar Kedua Surat Kemenpan-RB. (Foto/Istimewa)

"Untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk epidemiolog, entomolog, administrator kesehatan, dan pranata laboratorium kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi," penjelasan lanjutan masih di poin empat.

Sementara untuk penyuluh pertanian, rekruitmen PPPK mensyaratkan kualifikasi pendidikan peserta minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Masih dari surat yang sama, Kemenpan-RB juga meminta masing-masing pemerintah daerah untuk menyiapkan segala sesuatunya terkait rekruitmen PPPK tahap I tahun ini.

Yang diminta untuk disiapkan diantaranya; anggaran (gaji, tunjangan peserta yang lulus serta biaya pelaksanaan seleksi), menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh PPPK sesuai dengan peta jabatan dan Analisis Beban Kerja, membentuk Panitia Pelaksana Instansi yang antara lain bertugas menentukan lokasi/tempat pelaksanaan seleksi di bawah koordinasi dinas yang menangani bidang pendidikan.

Lembar Ketiga Surat Kemenpan-RB. (Foto/Istimewa)

Pemerintah daerah juga diminta untuk segera mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2019 kepada Menteri PAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan harus disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari 2019 melalui email asdep2.sdma@menpan.go.id.

"Yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan, kami nyatakan tidak melaksanakan pengadaan PPPK Tahap pertama," bunyi lanjutan surat tersebut.

Jadwal Rekruitmen PPPK Tahap I. (Foto/Manaf Harmay)

Lewat surat tersebut, Kemenpan-RB juga mengumumkan jadwal pelaksanaan proses rekruitmen PPPK tahap I tahun 2019. Di sana disebutkan. pelaksanaan tes dilakukan pada tanggal 23-24 Februari 2019, pengolahan nilai di 25 sampai 28 Februari 2019 dan pengumuman hasil dilaksanakan pada 1 Maret 2019. (Naf/A)