Buruan Daftar.. Bawaslu Majene Butuh 547 Pengawas TPS

Wacana.info
Sekretariat Bawaslu Majene. (Foto/Chali)

MAJENE -- Bawaslu kabupaten Majene bakal merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS). Perekrutannya sendiri dilakukan melalui Panwas di setiap Kecamatan.

Sebanyak 547 orang akan direkrut sesuai jumlah TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Majene. Pengumuman pendaftarannya dimulai dari 4 Februari 2019. Sementara masa pendaftaran dimulai pada tanggal 11 Februari 2019.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Majene, Muh Dardi menjelaskan, calon PTPS akan melalui serangkaian tes .

"Nanti akan diumumkan secara umum dan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri," ujar  Dardi, Selasa (4/02).

Setiap pelamar harus berusia minimal 25 tahun dan minimal ijazah SLTA. Diutamakan berdomisili di desa tempat penugasan. Pelamar bukan pengurus Parpol atau tim sukses, atau tidak berafiliasi dengan Parpol dan atau peserta Pemilu manapun.

Punya integritas yang tinggi, jujur dan punya pribadi yang kuat. Bersedia bekerja penuh waktu. Dan beberapa persyaratan lain yang dapat diperoleh pada saat mendaftar nantinya.

Dardi menambahkan, perekrutan PTPS ini mengacu pada ketentuan UU no. 7 tahun 2017 pasal 106 huruf g , yaitu Panwaslu Kecamatan berwenang mengangkat dan memberhentikan pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan pengawas kelurahan/desa.

"Artinya proses rekrutmen PTPS ini akan dilaksanakan oleh teman teman Panwaslu Kecamatan. Bawaslu kabupaten sampai Provinsi hanya akan mengawasi dan memonitoring kegiatan perekrutan tersebut," tandasnya.

PTPS, kata Dardi, mempunyai tugas sebagaimana pasal 114 Undang Undang No 7 tahun  2017  yang menyebutkan bahwa PTPS bertugas mengawasi persiapan, pelaksanaan proses pemungutan suara. Persiapan dan pelaksanaan perhitungan suara, serta pergerakan surat suara dari TPS ke PPS setempat. (Rumi/B)