Warning Bagi Peserta Pemilu, Bawaslu Majene Bakal Tertibkan APK dan APS

Wacana.info
Sekretariat Bawaslu Majene. (Foto/Rumi)

MAJENE--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Majene berencana bakal  kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) partai politik peserta Pemilu 2019.

Langkah penertiban itu dilakukan jika di lapangan masih ditemukan APK dan APS yang dipasang tidak sesuai zona yang telah ditentukan oleh KPU.

"Kami sudah lakukan rapat terkait penertiban APK dan APS bersama para Panwas Kecamatan. Dan Panwas sudah memberikan laporan,'' ujar Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali saat ditemui di kantornya, Rabu (16/01).

Sebelum benar-benar bertindak, Bawaslu masih tetap mengedepankan langkah persuasif. Melayangkan surat resmi ke peserta Pemilu untuk menertibkan sendiri APK dan APS yang tidak sesuai aturan.

"Jika surat itu tidak diindahkan, kami akan lakukan penindakan," tegas Sofyan.

Bawaslu dalam melakukan pengawasan APK dan APS yang dipasang peserta Pemilu berpedoman pada PKPU No  23 , 28 dan  33 Tahun 2018 tentang kampanye peserta Pemilu dan Perbawaslu No 28 tentang pengawasan kampanye Pemilu.(Rumi/B)