Resmi; 30 Calon DPD Dapil Sulbar Dinyatakan MS, 2 Orang TMS
MAMUJU--Dua Calon Anggota DPD Dapil Sulawesi Barat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam perbaikan kedua hasil verifikasi faktual KPU.
Kedua Calon Anggota DPD tersebut atas nama Muhammad Ilman dengan jumlah dukungan keseluruhan 852, serta Noegroho Eko Mardiono dengan 796 dukungan.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kedua dan rekapitulasi hasil akhir verifikasi faktual perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD tingkat provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 di Matos, Mamuju, Sabtu (18/08).
"Perbaikan terakhir dan hasil terakhir secara keseluruhan saya nyatakan sah sebanyak 30 orang memenuhi syarat (MS). Dan dua orang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang.
Sementara 30 nama yang dinyatakan MS) di antaranya; Abdul Rahman, Ajbar, Almalik Pababari, Andi Sastrawati, Andi Prayoga Putra Singkarru, Suryanto BM, H Iskandar Muda Baharuddin Lopa, H Muhammad Tamrin, Hamzah Sula, Hasnawi, Hasrat Lukman, Henry Sirina, Ilham Murgan, Indraan Iskandar Mandji, Ismail Zainudin, Isra D Pramulya, Kasmin, Marthen.
Selanjutnya ada Masud Saleh, Muh Amri, Muhammad Zakir Akbar, Naskah M Nabhan, Nero Leo Adriani, Nurdin Pasokkori, Pampang Bone, Rosmawati, Saiding, Theresia Tarang, Yuki Permana, serta Yusuf Depparinding. (Keto/A)