Tudingan Kampanye Diluar Jadwal, Ini Penjelasan Tim Hukum SDK-Kalma

Wacana.info
Ilustrasi

MAMUJU--Tim hukum Ali Baal Masdar (ABM)-Enny Anggraeni menuding kegiatan silaturrahmi masyarakat Kalukku dengan Bupati Mamuju, Habsi Wahid telah melanggar aturan kampanye. Kehadiran Suhardi Duka (SDK) dalam kegiatan tersebut dianggap sebagai bentuk kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Tim hukum SDK-Kalma, Nasrun Natsir punya penjelasan tersendiri terkait tudingan di atas. Nasrun menjelaskan, SDK yang menghadiri silaturrahmi masyarakat bersama Bupati Mamuju tersebut bukanlah kegiatan kampanye. 

"Apa salahnya kalau Pak SDK hadir di sana. Itu kan sebatas silaturrahmi saja. Masa orag dilarang hadir di acara silaturrahmi," sebut Nasrun, Minggu (1/1).

Lebih lanjut, ia menambahkan, pilihan untuk menghadiri acara tersebut diambil SDK murni lantaran undangan yang ia terima dari pihak penyelenggara. Jadi, menurutnya, tidak ada unsur kampanye yang dilakukan SDK di silaturrahmi tersebut.

"Itu kan sebatas silaturrahmi dengan masyarakat. Masa melanggar. Pak SDK itu diundang, dan tidak ada unsur kampanye di kegiatan itu. Buktinya, teman-teman Panwaslu juga ada di lokasi kegiatan, apanya yang mau dipermasalahkan,"cetus Nasrun Natsir. (A/Naf)