Anwar Bilang ASN Boleh Ikut Kampanye

Wacana.info
Anwar Adnan Saleh. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh 'mengharamkan' Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat aktif dalam mengkampanyekan pasangan calon manapun di Pemilukada Sulawesi Barat 2017 mendatang. 

Secara bersamaan, ia memperbolehkan ASN untuk ikut menyaksikan kegiatan kampanye pasangan calon.

"Saat ini telah memasuki tahapan kampanye bagi Pasangan Calon Gubernur. Aturan ASN kan cukup jelas, tak bisa aktif di Pilkada. Namun untuk ikut menyaksikan kampanye, maka ASN bisa saja untuk mendengarkan visi-misi calon pemimpin di daerah ini," sebut Anwar, Selasa kemarin.

Anwar sendiri diketahui merupakan suami dari calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Enny Anggraeni. Meski begitu, dirinya mengaku takkan mengkampanyekan pencalonan isterinya tersebut dalam kapasitasnya sebagai seorang Gubernur.

"Saya pun mengajak seluruh elemen masyarakat yang berkepentingan di pilkada untuk bersama-sama Bawaslu, KPU untuk melaksanakan dan mensukseskan pilkada di Sulawesi Barat yang ketiga kalinya ini," sambung Anwar dikutip dari portal berita mediasulbar.com.

Aturan larangan ASN untuk tidak terlibat aktif dalam momentum politik telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 
        
"Sekali lagi PNS tak bisa terlibat aktif di momen kampanye. Tetapi bisa menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi-misi. Itu juga ada aturannya. ASN yang memiliki hak pilih tentu tidak ingin beli kucing dalam karung," pungkas Anwar Adnan Saleh. (A/Naf)