Soal Warga tak Punya E-KTP, Bawaslu Akan Konsultasi ke Mendagri

Wacana.info
Ketua Bawaslu RI, Muhammad. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Sesuai persyaratan yang termuat dalam Undang-Undang, warga yang boleh memilih itu ialah mereka yang telah memiliki e-KTP dan atau punya ketarangan dari Disdukcapil setempat. Masalah lain kemudian muncul, lantaran masih terdapat banyak warga di Sulawesi Barat yang hingga detik ini belum melakukan perekaman e-KTP atau belum mengantongi KTP elektronik yang dimaksud.

Lantas, apa langkah penyelenggara Pemilukada untuk menyelesaikan persoalan itu ?.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad menjelaskan, kondisi tersebut memang terjadi tidak hanya di Sulawesi Barat. Berbagai kendala tekhnis seperti alat perekam e-KTP yang belum maksimal, atau persoalan masalah lainnya memang menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara Pemilukada.

"Jangan sampai kondisi itu terjadi hingga di masa penetapan Daftar pemilih Tetap (DPT). Olehnya, kami telah menjadwalkan pertemuan dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu serta pemerintah daerah supaya tetap menjamin masyarakat yang telah memenuhi persyaratan untuk memilih itu tetap terwadahi," sebut Muhammad saat ditemui di sela-sela kegiatan Bawaslu di Mamuju, Jumat (21/10) kemarin.

Merujuk ke data yang dimuat Harian Radar Sulbar edisi Jumat 9 September silam, terdapat 231.369 orang di Sulawesi Barat ini yang belum mengantongi e-KTP. Meski oleh Muhammad, kini angkanya semakin berkurang.

"Khusus untuk Disdukcapil, berdasarkan ketentuan, mereka berkenan mengeluarkan surat keterangan kalau penduduk itu suda dilakukan perekaman e-KTP. Jadi, data base perekaman itu yang menjadi dasarnya. Kalau dia belum merekam, Disdukcapil tidak akan mau mengeluarkan rekomendasinya," sambungnya.

"Untuk Sulbar saat ini sudah tidak sebanyak itu lagi. Tadi saya dengar sudah ada puluhan ribu. Ada di angka 40-50 Ribu lagi. Makanya kita mau sisir lagi, supaya ini tidak jadi masalah di kemudian hari," tutup Muhammad, pria kelahiran Makassar 17 September 1971 itu. (A/Naf)