Pemerintahan

Suhardi Duka Ingatkan Prinsip Kepemimpinan dan Ancam Copot ASN Terjerat Pinjol

Wacana.info
(Foto/Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik)

MAMUJU--Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), secara resmi melantik 72 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar). Acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan tersebut berlangsung di Ballroom Andi Depu, Kantor Gubernur Sulbar, pada Rabu (28/10).

Pejabat yang dilantik terdiri dari sembilan Pejabat Administrator dan 63 Fungsional Ahli Madya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi birokrasi sekaligus mengisi kekosongan jabatan akibat pensiun.  

Gubernur SDK menegaskan bahwa seluruh proses mutasi, rotasi, dan promosi ini telah dijalankan sesuai prosedur ketat serta mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Menurutnya, semua pejabat yang dilantik telah melalui mekanisme BKN dan memiliki Pertek resmi sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.

Ia menambahkan bahwa dinamika dalam roda pemerintahan adalah hal wajar karena organisasi harus terus bergerak merespons pejabat yang pensiun maupun mengevaluasi beban kerja ASN.  

Sinyal Evaluasi Total Januari Mendatang

Meski baru saja melantik puluhan pejabat, Gubernur SDK membeberkan rencana evaluasi kinerja secara menyeluruh yang dijadwalkan pada Januari mendatang. Evaluasi tersebut dipastikan menyasar seluruh jenjang birokrasi, termasuk jajaran Pejabat Eselon II. SDK menegaskan bahwa pada bulan Januari pihak Pemprov akan melakukan evaluasi ulang, di mana pejabat yang kinerjanya rendah namun memegang kapasitas besar berpotensi dipindahkan ke kapasitas yang lebih kecil. SDK juga mengingatkan para pejabat bahwa jabatan merupakan amanah yang sifatnya sementara dan tidak melekat selamanya pada diri seseorang.  

Empat Pilar Kepemimpinan bagi Pejabat Baru

Dalam pengarahannya, SDK membeberkan empat prinsip utama kepemimpinan yang wajib diterapkan oleh setiap pimpinan instansi di Sulbar. Pertama, seorang pemimpin harus mampu memberikan arahan dengan cara memahami tujuan, tugas pokok, serta beban kerja dari unit yang dipimpinnya.

Kedua, pemimpin wajib melakukan monitoring dan pengawasan untuk memantau sejauh mana pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan bawahan. Ketiga, pemimpin harus bertindak sebagai pembimbing (coaching) atau guru yang mau mengajak diskusi serta membimbing bawahan yang belum mampu agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Keempat, pemimpin harus melakukan delegasi tugas secara benar dan tidak menangani seluruh pekerjaan seorang diri. SDK juga menekankan bahwa tidak ada orang yang langsung pintar, melainkan semua harus melalui proses belajar untuk memperbaiki kualifikasi diri.  

Peringatan Keras: Bebas Tugas bagi ASN Terjerat Pinjol

Di penghujung sambutannya, Gubernur Suhardi Duka menyampaikan peringatan keras terkait maraknya fenomena pinjaman online (pinjol) maupun praktik rentenir di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). SDK meminta seluruh pejabat dari jenjang fungsional, administrator, hingga Eselon II untuk menjaga integritas keuangan pribadi dan tidak sekali-kali tergiur kemudahan pinjol. Ia menegaskan bahwa proses pengajuan pinjol memang gampang namun penagihannya sangat berat, sehingga jika ada pejabat yang terikat pinjol, jabatannya akan dilepas. (*/Naf)