Advertorial

Manfaat Ganda Penyertaan Modal ke Bank Sulselbar

Wacana.info
(Foto/Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik)

MAKASSAR—Pemeritah Provinsi Sulawesi Barat terus menggenjot pembahasan Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar).

Kantor Pusat PT. Bank Sulselbar, Makassar jadi tempat pelaksanaan pembahasan Ranperda itu, Rabu (1/10). Rapat kerja tersebut juga jadi momentum penting untuk memperkuat komitmen pemerintah Sulawesi Barat dalam mendukung penyertaan modal sebagai instrumen strategis penguatan permodalan bank daerah.

Ketua DPRD, Amalia Fitri Aras, Wakil Ketua DPRD, St. Suraidah Suhardi, Munandar Wijaya dan Abdul Halim, serta sejumlah anggota Panja DPRD lainnya turut hadir pada agenda tersebut. Hadir pula Kabid Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulawesi Barat yang juga Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Sulawesi Barat, Murdanil, bersama Pejabat Fungsional AKPD Ahli Muda, Abdul Kuddus.

DPRD Sulawesi barat sendiri menekankan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif agar Ranperda itu tak hanya sesuai dengan kerangka regulasi, tetapi juga memberi dampak nyata bagi penguatan ekonomi daerah. Penyertaan modal ini diproyeksikan akan memperkuat kinerja Bank Sulselbar sebagai mitra strategis dalam mendorong pembangunan di daerah.

Terpisah, Kepala BPKPD Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra menegaskan, penyertaan modal daerah bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan bagian dari strategi besar memperkuat ketahanan fiskal daerah melalui dukungan terhadap Bank Sulselbar.

"Penyertaan modal pada Bank Sulselbar adalah bentuk investasi jangka panjang yang memberi manfaat ganda. Pertama, memperkuat struktur permodalan bank sehingga mampu memperluas pembiayaan bagi pembangunan daerah. Kedua, menjadi sumber dividen yang berkontribusi langsung terhadap PAD. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat Sulbar,” terang Ali Chandra.

Masih oleh dia, pembahasan Ranperda di atas diharapkan berjalan lebih komprehensif, terukur, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas fiskal. Pada akhirnya, Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi peningkatan kemandirian fiskal Sulawesi Barat, sekaligus mendukung akselerasi pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (*/Naf)