Namanya Disebut Dalam Materi Gugatan di MK, Ini Kata Ketua Bawaslu Sulbar
MAMUJU--Pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subinanto-Sandiaga Salahuddin Uno lewat tim kuasa hukumnya telah secara resmi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan tim hukum Capres-Cawapres 02 itu yang kemudian dituangkan ke dalam materi gugatannya. Salah satu dugaan kecurangan pelaksanaan Pilpres yang ditemukan ialah menyoal netralitas kepala daerah, di provinsi Sulawesi Barat salah satunya.
Dikutip dari materi gugatan yang diperoleh di situs resmi MK, tim humum Prabowo-Sandi menuding Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Sulfan Sulo tidak melanjutkan laporan deklarasi dukung Jokowi oleh Waklil Gubernur Sulawesi Barat, Enny Anggraeni Anwar bersama lima Bupati lainnya.
"Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, tidak melanjutkan laporan Deklarasi Dukung Jokowi oleh Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar, yang merupakan istri mantan Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh, bersama Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar, Bupati Mamuju Habsi Wahid, Bupati Mamuju Tengah Aras Tammauni, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, dan Bupati Mamasa Ramlan Badawi. Dikarenakan tidak adanyaa saksi (Bukti P-18)," begitu bunyi salah satu poin materi gugatan yang dilayangkan tim hukum Prabowo-Sandi.
Mengetahui namanya disebut dalam isi gugatan, Sulfan Sulo mengaku telah menyiapkan segala sesuatunya untuk kemudian dibawa ke meja sidang MK.
"Iya (sudah menyiapkan bahan dan materi untuk sidang MK). Kita akan memberikan keterangan sesuai fakta dan data," kata Sulfan Sulo kepada WACANA.Info, Kamis (30/05).
Tentang netralitas kepala daerah di Sulawesi Barat di atas, Sulfan mengaku telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan. Hasilnya pun sudah disampaikan ke publik.
"Kita sudah tidaklanjuti dinda. Semua pihak yang ada dalam video itu, Wagub, para Bupati kita sudah klarifikasi. Kita juga klarifikasi saksi yang ada dalam video itu; Camat Banggae, Azis Said, Kadispora, Aco Taswin Burhanuddin yang kebetulan ada dalam video itu," begitu penjelasan Sulfan Sulo.
Dikutip dari portal berita Liputan6.com, MK akan mendahulukan sidang gugatan sengketa Pilpres. Sesuai jadwal, MK menjadwalkan sidang perdana gugatan sengketa Pilpres pada 14 Juni dan sidang putusan pada 28 Juni.
"Pasti Pilpres dulu diselesaikan. Sebab 28 Juni Insya Allah MK sudah akan memutuskan sengketa hasil Pilpres. Baru setelah itu 1 Juli kita meregistrasi perkara sengketa hasil Pileg sampai nanti diputus 9 Agustus," urai juru bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat belum lama ini. (*/Naf)