Bersaudara dengan Peserta Pemilu, Ini yang Dilakukan Komisioner KPU Mamuju

Wacana.info
Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Untuk menjaga integritasnya dalam bekerja, Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur membuat surat pernyataan lalu mengumumkannya ke publik terkait hubungan kekeluargaannya dengan salah satu peserta Pemilu 2019.

Iya, Amran memang punya hubungan kekeluargaan dengan salah seorang Caleg atas nama Ahmad Abrar Nur, pesera Pemilu yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Dapil Mamuju III. 

Ia dengan Abrar dalam foto surat pernyataan yang diterima WACANA.Info memiliki hubungan saudara. Keduanya merupakan kakak beradik.

Surat pernyataan itu dibuat Amran di Mamuju pada tanggal 20 September 2018. Ditandatangani sendiri oleh Amran di atas materai Enam Ribu.

Keputusan untuk membuat surat pernyataan serta mengumumkannya ke publik itu dilakukan Ahmad Amran Nur merujuk ke peraturan bersama KPU dan BawasluNomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Surat Pernyataan yang Dibuat Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur. (Foto/Istimewa)

Pasal 9 huruf i dalam peraturan bersama itu menyebutkan; 'Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu atau tim kampanye'. Hal yang sama juga dimuat di pasal 8 huruf k di peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

"Maka dengan ini saya Ahmad Amran Nur Komisioner KPU Mamuju menyampaikan kepada publik bahwa saya memiliki saudara kandung atas nama Ahmad Abrar Nur peserta Pemilu tahun 2019," urai Ahmad Amran Nur dalam keterangan persnya, Sabtu (22/09).

"Pernyataan ini bukti keterbukaan saya dalam menjaga integritas, dan independesi saya selaku penyelenggara Pemilu," pungkas Ahmad Amran Nur. (*/Naf)