Pesan Ombudsman ke KPID dan KIP: Jamin Keterbukaan Informasi di Pemilukada Sulbar

Wacana.info
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar. (Foto/Humas Ombudsman)

Mamuju–Baik Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) maupun Komisi Informasi Publik (KIP) dianggap punya peran penting utamanya jelang gelaran Pemilukada Sulawesi Barat Tahun depan. Keduanya diharapkan bisa 'pendingin' dalam situasi panas, sekaligus wasit yang menjamin berimbangnya penyiaran serta keterbukaan informasi, di momentum lima tahunan itu.
 
Bercermin pada anggapan di atas, Ombudsman perwakilan Sulawesi Barat berjarap, kedua lembaga tersebut benar-benar bisa memaksimalkan peran serta tanggung jawabnya utamanya dalam mewujudkan Pemilukada yang berkualitas.

"Pilgub Sulbar sudah seharusnya memperoleh dukungan dari seluruh pihak. Termasuk dalam hal ini Lembaga Penyiaran. Berkaca pada pelaksanaan Pemilihan Umum sebelumnya, menunjukkan bahwa lembaga penyiaran memiliki peran yang sangat strategis dalam proses Pemilu. Baik dalam hal pemanfaatan untuk melakukan kampanye, maupun dalam upaya memberikan edukasi dan meningkatkan partisipasi politik masyarakat," sebut Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, Kamis (22/09).
   
Dikutip dari rilis berita yang diterima WACANA.info, Lukman menambahkan, poin yang paling penting dalam upaya mewujudkan jalannya Pemilukada yang berkualitas ialah jaminan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Meski disadari, cakupa wilayah serta kondisi geogfrafis Sulawesi Barat masih menjadi kendala tersendiri dalam maksimalisasi penyebrluasan informasi kepada masyarakat.

“Tentu harus disadari, salah satu alternatifnya keterbukaan informasi. Namum, luas dan cakupan wilayah serta perbedaan topografi masing-masing daerah di Sulbar, serta jaringan internet yang bermasalah masih jadi kendala keterbukaan informasi. Sehingga ketika masyarakat ingin mengetahui lebih jauh soal calon kepala daerah, dana kampanye atau sesuatu yang berkaitan dengan Pilkada Sulbar, keberadaan Komisi Informasi Publik KIP Sulbar bisa menjadi media untuk mengakses keterbukaan informasi yang diperlukan publik," sambungnya.

"Peran KIP dan KPID sulbar merupakan salah satu penentu terciptanya pilkada sulbar yang berkualitas,” kata Lukman.
 
Hal lain yang juga menjadi perhatian Ombudsman, ialah penggunaan media sosial sebagai ajang kampanye dan sosialisasi kandidat. Tak jarang media sosial dijadikan wadah menyebarkan informasi yang kadang memuat senteman sara. Belum lagi black campaign di media sosial yang adapat mencederai kualitas Pemilukada di daerah ini. (*)