Keterbukaan Informasi Menjamin Terlaksananya Pemilihan yang Berkualitas
Oleh: Rahmat Idrus; Ketua KIP Sulawesi Barat
Kesempatan mensosialisasikan keterbukaan informasi khususnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang sempat saya singgung ketika saya diundang untuk menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan bimbingan teknis perekrutan panwas tingkat kecamatan yang diselenggrakan oleh Bawaslu Sulawesi Barat, kamis 14/07/2016 yang lalu. Sudah sering mereka mengundang saya dalam kapasistas selaku akademisi berbicara tentang aspek hukum kepemiluan.
Namun kali ini saya diundang dalam kapasitas sebagai komisioner Komisi Informasi. Kali pertama di hadapan rekan-rekan Panwaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat saya menyampaikan materi keterbukaan informasi publik. Fokus utama yang saya sampaikan ialah urgensi keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.
Banyak masyarakat berharap agar pihak penyelenggara Pemilu di Indonesia dapat menyelenggarakan Pilkada serentak pertama di Indonesia itu secara terbuka, jujur, dan demokratis. Dalam sejarah Pemilihan Kepala Daerah, sering diwarnai sengketa yang tidak sedikit berujung kericuhan. Salah satu sumbernya karena tidak adanya jaminan transparansi dan keterbukaan informasi dalam proses penyelenggaraan.
Perbaikan mengenai keterbukaan informasi haruslah didorong oleh semangat menjadikan Pemilu sebagai ajang menciptakan pemimpin-pemimpin atau wakil rakyat yang sesuai dengan pilihan masyarakat. Bukan merupakan sebuah hasil dari proses manipulasi data dalam pemilu.
Harapan tersebut akan berhasil apabila seluruh lembaga yang berkaitan dengan pemilihan umum bersedia untuk menjalankan keterbukaan informasi melalui mekanisme keterbukaan data (open data) kepada publik.
Dengan demikian, publik dapat secara langsung mengawasi proses pelaksanaan dan hasil Pemilu sehingga memperkecil terjadinya kecurangan dan manipulasi data yang dilakukan oleh pihak yang ingin diuntungkan.
Menghadapi event politik akbar di Provinsi ini, Komisi Informasi Sulawesi Barat telah siap dengan menggelar beberapa pertemuan bersama penyelenggara pemilu, baik dari KPUD Sulawesi Barat maupun Bawaslu Sulawesi Barat untuk menjajaki kerjasama. Diantaranya sosialisasi layanan informasi Pemilu dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Perki No.1 Tahun 2014 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian informasi pemilu.
Dari beberapa kali mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik KPUD maupun Bawaslu Provinsi, maka beberapa tahapan yang berpotensi terjadinya sengketa informasi Pemilu seperti, tahapan persiapan yang diantaranya terdiri dari, pembentukan PPK dan PPS untuk KPU dan pembentukan Panwaslu, Panwascam untuk Bawaslu. Sementara untuk tahapan penyelenggaraan yang diantaranya verifikasi faktual daftar pemilih, sampai pada penetapan daftar pemilih dan tahapan selanjutnya adalah pasca pemungutan suara.
Di sinilah puncak perhelatan pemilihan karena terkait dengan hasil pemungutan suara yang datanya akan dirilis oleh penelenggara. Harapannya terhadap semua tahapan-tahapan pemilihan ini ialah semangat keterbukaan dari badan publik penyelenggara pemilu benar-benar dapat dilaksanakan, demikian juga kepada peserta pemilihan Gubernur dalam hal ini kandidat dan Partai Politik agar komitmen membuka diri terutama terhadap informasi yang berkaitan dengan rekam jejak kandidat.
Hal itu menjadi penting agar masayarakat dapat menentukan pilihannya secara cerdas, tanpa intervensi dan terlebih dapat menghindari massifnya pengaruh poltik uang dalam pemilihan Gubernur.
Dengan demikian harapan sejumlah kalangan pada terwujudnya pemilihan berkualitas yang ujungnya menghasilkan pemimpin daerah yang profesional, amanah dan berintegritas dapat kita wujudkan.
Wallahu a’lam Bissawab...