Hasanuddin-Syibli ‘Genggam Beringin’, Ini Instrkusi DPP ke Kader Golkar di Daerah
MAMUJU--DPP Partai Golkar akhirnya memberikan jawaban resmi atas polemik rekomendasi di Pemilukada Sulawesi Barat, Februari Tahun depan. Adalah Hasanuddin Mas'ud dan KH Syibli Sahabuddin yang secara resmi mengantongi rekomendasi beringin sebagai kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat.
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya surat keputusan DPP Golkar yang merekomendasikan keduanya untuk maju di Pemilukada mendatang. Dalam surat keputusan tersebut juga dimuat empat poin instruksi DPP Golkar untuk dilaksanakan oleh kader dan pengurus DPD Golkar Sulawesi Barat.
"Menindaklanjuti keputusan tersebut di atas (pencalonan Hasanuddin-Syibli) sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi instruksi pertama dalam surat keputusan tersebut.
Surat keputusan dan rekomendasi Golkar tersebut lengkap ditandatangani oleh Ketua DPP Golkar, Setya Novanto dan Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Idrus Marham.
"Mendaftarkan calon yang sudah ditetapkan (Hasanuddin-Syibli) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai jadwal yang ditetapkan," bunyi instruksi kedua sesuai yang dimuat dalam surat keputusan Golkar itu.
"Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus/Fungsionaris /Kader dan Anggota Partai Golkar," bunyi poin ketiga instruksi tersebut.
Penegasan DPP Golkar agar seluruh pengurus/fungsionaris/kader dan anggota Partai Golkar untuk tetap setia menjalankan keputusan tersebut tertulis di poin ketiga instruksi yang dimuat dalam surat keputusan DPP Golkar yang dimaksud.
Tak tanggung-tanggung, DPP Golkar bahkan telah menyiapkan sanksi kepada pengurus/fungsionaris/kader dan anggota Partai Golkar yang diketahui mbalelo atas keputusan itu.
"Segala tindakan yang bertentangan dengan hasil keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku," demikian bunyi instruksi terakhir dari DPP Golkar untuk ditindaklanjuti oleh DPD Golkar di Sulawesi Barat. (Naf/A)