DPRD Sulbar Dorong Lahirnya Perda Pesantren
MAMUJU--"Ini adalah amanah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang memerlukan penjabaran regulasi di tingkat daerah yang disebut Perda pesantren. Kalau kita tidak memiliki Perda pesantren, maka itu artinya kita mengalami kekosongan hukum kalau ada keinginan kita menata keberadaan pesantren yang ada di daerah,". Hal itu disampikan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Usman Suhuriah saat dihubungi, Minggu (15/01).
DPRD Sulawesi Barat diketahui sedang ,mendorong lahirnya Perda pesantren. Kata Usman, Perda tersebut akan mengatur hubungan tanggung jawab antara pemerintah terhadap keberadaan pesantren, pun sebaliknya. Sesuatu yang selama ini kan sifatnya opsional.
"Nah kalau sudah ada landasan hukum, landasan teoritisnya, maka kita mendapatkan kepastian hukum di satu pihak, dan pada pihak lain pesantren juga mendapatkan kepastian hukum," ujar Usman, politisi Partai Golkar itu.
Salah satu poin yang akan diatur dalam Perda pesantren adalah tentang klausul yang akan mengatur hubungan pesantren dengan pemerintah, sebaliknya pun demikian. Layaknya sebuah peraturan, selanjutnya akan membuat dua pihak atau beberapa pihak mendapatkan kepastian.
"Itu nanti akan mengatur hak dan kewajiban. Jadi apa kewajiban pemerintah, terus apa hak-hak yang akan diterima oleh pengelola pesantren. Begitu juga sebaliknya, apa kewajiban pesantren yang harus dutunaikan," kata Usman, sosok insiator pembahasan Perda pesantren.
Selain itu, Perda yang dimaksud juga akan mengatur spending kebijakan anggaran daerah. Poin-poin kewajiban yang harus dipenuhi agar pesantren mendapatkan akses penganggaran. Termasuk beberapa hal tentang upaya pengembangan SDM di pesantren.
"Anggaran ini kan sifatnya instrumen untuk mengembangkan sumber daya manusia. Kita percaya bahwa pesantren ini menjadi sistem pendidikan alternatif, terutama didalam membangun karakter buliding. Ini satu sistem pendidikan yang khas dan itu tidak boleh pemerintah abai dengan keberadaan pesantren," ungkap mantan Ketua KPU Sulawesi Barat itu.
Jika tak ada aral melintang, Perda tentang pesantren dapat diketok tahun 2023 ini. Menurut Usman, Perda tentang pesantren sudah masuk dalam Propemperda tahun 2023. Untuk memaksimalkan regulasi tersebut, DPRD telah melakukan hearing dialog bersama sejumlah pengelola pesantren untuk mendapatkan dukungan serta kesiapan untuk berkolaboirasi dalam melahirkan Perda pesantren di Sulawesi Barat.
"Tentu nantinya akan dikerjasamakan juga dengan perguruan tinggi karena kita butuh keahlian dalam menyusun legal draft Perda pesantren ini," pungkas Usman Suhuriah. (Naf/A)