Politik

Proses PAW Anggota DPRD Sulbar dari Partai Gerindra Terus Bergulir

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Partai Gerindra telah memulai proses Penggantian Antarwaktu (PAW) salah satu anggota DPRD Sulawesi Barat, Mutmainnah. Proses PAW tersebut rupanya telah bergulir sejak pertengahan tahun 2022.

Proses PAW Mutmainnah tersebut dimulai saat DPD Partai Gerindra Sulawesi Barat melayangkan surat resmi ke Ketua DPRD Sulawesi Barat terkait tindaklanjut surat DPP Partai Gerindra perihal PAW anggota DPRD Sulawesi Barat, Murmainnah. 

Anggota DPRD Sulbar dari Partai Gerindra, Mutmainnah. (Foto/Net)

Surat DPD Gerindra Sulawesi Barat yang diterbitkan di Mamuju tanggal 29 Agustus itu tercatat bernomor; SR/08-026/8/DPD-GERINDRA/2022 lengkap dengan tanda tangan ketua DPD Gerindra Sulawesi Barat, Andi Ruskati dan Sekretaris DPD Gerindra Sulawesi Barat, Isra Daming Pramulya.

Dalam surat tersebut, DPD Gerindra Sulawesi Barat menjadikan surat DPP Partai Gerindra nomor; 05-0249/A/DPP-GERINDRA/2022 tanggal 9 Mei 2022 sebagai dasar permintaan PAW Mutmainnah. Dari informasi yang dihimpun, pihak Mutmainnah mencoba 'melawan' keputusan itu dengan menggugat keputusan DPP Gerindra tersebut di Pengadilan Negeri Mamuju.

(Foto/Istimewa)

Lewat beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Mamuju, majelis hakim memutuskan menolak gugatan dari Mutmainnah itu. Meski begitu, DPRD Sulawesi Barat masih punya pertimbangan lain hingga belum juga memproses PAW Mutmainnah tersebut.

DPRD Sulawesi Barat sendiri belum bisa memproses PAW tersebut lantaran perkara gugatan Mutmainnah masih berproses, belum mendapatkan kekuatan hukum yang tetap. Pimpinan DPRD Sulawesi Barat juga akan menyampaikan secara resmi hasil rapat pimpinan DPRD kepada pimpinan partai Gerindra Sulawesi Barat dan ke fraksi Gerindra DPRD Sulawesi Barat.

Sejumlah poin di atas merupakan hasil rapat pimpinan DPRD Sulawesi Barat dengan agenda tindaklanjut usulan PAW Mutmainnah dari partai Gerindra. Rapat itu sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Abdul Halim, dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat.

Mutmainnah memang tak berhenti. Gugatannya yang ditolak Pengadilan Negeri Mamuju tak membuat Mutmainnah menyerah. Anggota DPRD Sulawesi Barat Dapil Mamuju Tengah itu rupanya telah melakukan upaya hukum selanjutnya; mengajukan kasasi.

(Foto/Istimewa)

Sekretaris DPD Gerindra Sulawesi Barat mengaku, pihaknya tetap menghormati keputusan DPRD Sulawesi Barat tersebut. Meski begitu, Isra meminta agar DPRD Sulawesi Barat segera menindaklanjuti permintaan PAW Mutmainnah jika segala proses hukum atas persoalan tersebut telah inkrah.

"Apabila sudah adan putusan hukum tetap, jangan ada upaya untuk menghambat proses PAW," begitu kata Sekretaris DPD Gerindra Sulawesi Barat Isra Daming Pramulya. (Naf/A)