Menuju Pemilu 2024

Tiga Rancangan Desain Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Mamuju, Belum Ada yang Benar-Benar Pasti

Wacana.info
Uji Publik Desain Dapil dan Sebaran Kursi DPRD Mamuju untuk Pemilu 2024. (Foto/Uci)

MAMUJU--KPU Kabupaten Mamuju telah menyusun tiga rancangan sebagai opsi Dapil serta sebaran kursi untuk Pemilu 2024. Dari ketiga rancangan tersebut, rancangan pertama yang sepertinya bakal diputuskan untuk digunakan.

Meski begitu, belum satu pun keputusan resmi terkait desain pembagian dapil serta alokasi kursi untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Mamuju. Semua tergantung pada hasil uji pubik yang akan digelar oleh KPU Mamuju.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. Hamdan membeberkan, uji publik tersebut diawali di tanggal 14 Desember 2022. Desain Dapil dan sebaran kursi akan dibahas bersama partai politik sebelum hasilnya diserahkan ke KPU RI paling lambat 18 Desember 2022. Januari hingga Februari 2023 KPU RI yang akan menetapkan Dapil serta alokasi kursi masing-masing wilayah pemilihan.  

"Hari ini dan besok (KPU) mengundang. Sesuai juknis itu melibatkan stakholder utamanya partai politik. Ini karena harus memperhatikan usulan dan masukan bersama unsur-unsur terkait," ucap Hamdan pada uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Mamuju pada Pemilu 2024 yang digelar di sekretariat KPU Mamuju, Rabu (14/12).

Masih kata Hamdan, pengusulan Dapil dan alokasi kursi paling lambat disetor ke KPU Provinsi di 18 Desember 2022. Selanjutnya, KPU provinsi yang akan mengusulkan ke KPU RI untuk dilakukan rapat pleno sekaligus merekap secara nasional untuk diumumkan sebelum mendapat masukan dan tanggapan kembali.

Jumlah kursi DPRD Kabupaten Mamuju untuk Pemilu 2024 nanti tak berubah. Tetap 30 kursi. Berdasarkan ketentuan di PKPU Nomor 6 Tahun 2022, KPU Mamuju pun menyusun tiga rancangan Dapil serta alokasi sebaran kursi DPRD Kabupaten Mamuju untuk Pemilu tahun 2024. Rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Mamuju itu tertuang dalam pengumuman KPU Mamuju nomor 348/PL.01.3-Pu/7602/2022.

Dalam pengumuman resmi tersebut, publik diberi ruang untuk memberikan masukan dan tanggapannya terkait desain Dapil dan sebaran kursi tersebut. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Mamuju di 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November hingga 06 Desember 2022.

Hamdan Dangkang, seperti dikutip dari berita yang ditayangkan WACANA.Info akhir November 2022 yang lalu menguraikan, dari ketiga rancangan Dapil serta sebaran kursi DPRD Mamuju yang telah disusun KPU Mamuju, rancangan I yang paling mungkin untuk digunakan. 

Baginya, rancangan I sudah mengakomodir tujuh prinsip utama dalam menyusun Dapil di Pemilu 2024.

(Foto/Uci)

Dalam rancangan I, kata Hamdan, perubahan hanya terjadi di alokasi kursi di Dapil II (Tapalang, Simboro, Tapalang Barat, Bala Balakang) dan Dapil IV (Kalukku, Kalukku, Bonehau). Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, jumlah kursi di Dapil II bertambah satu kursi menjadi delapan kursi. Sementara di Dapil IV, jumlah kursinya berkurang dari sembilan menjadi delapan kursi.

"Pada prinsipnya desain Dapil Mamuju ini sama dengan Dapil di Pemilu 2019 yang lalu. Hanya ada sedikit perubahan, yakni jumlah alokasi kursi di Dapil empat yang di Pemilu 2019 yang lalu jumlah kursinya ada sembilan, di Pemilu 2024 nanti berkurang satu, menjadi delapan. Di Dapil dua yang di Pemilu 2019 jumlah kursinya ada tujuh, di Pemilu 2024 nanti menjadi. delapan kursi," kata Hamdan kala itu. 
  
Sejauh ini KPU Mamuju telah memilih 3 rancangan sebagai opsi. Namun Hamdan Dangkang mengaku skema paling ideal setelah dilakukan rekomendasi ke beberapa pihak adalah opsi pertama dengan skema dapil 7 8 7 8. Terkait hal ini pada pemilu 2019 kursi dapil IV kecamatan yang terdiri dari Kalukku, Bonehau dan Kalumpang sebanyak 9 menjadi 8 kursi tahun 2022. Pengurangan kursi itu karena berkurangnya jumlah penduduk dan juga data ganda. 

"Lebih awal kami diminta untuk menyusun rancangan untuk kami umumkan dan setelah kami konsultasikan dengan stakholder salah satunya DPRD Mamuju mereka lebih condong ke usulan pertama kami yang 7 8 karena lebih ideal," ungkapnya.  

Untuk 1 satu kursi tersebut bergeser ke Dapil II yang sebelumnya berjumlah 7 menjadi 8 Kursi. Dapil ini berisi Kecamatan Tapalang, Tapalang Barat, Simboro dan Bala-balakang. Bertambahnya kursi didapil II ini karena jumlah penduduk di tiga wilayah itu juga ikut bertambah.   

"Ini untuk menghindari ketimpangan kursi dan menjaga proporsionalitas berdasarkan 7 prinsip KPU, yang jelas opsi yang akan diumumkan tidak mutlak, tergantung masukan selama kegiatan kegiatan uji publik dilaksanakan," urainya.  

Meskipun jumlah penduduk Dapil IV berkurang, jatah kursi anggota DPRD Mamuju tidak ikut berkurang yang saat ini berjumlah 30 kursi. Sementara jumlah penduduk yang diterima dari Disdukcapil Mamuju berdasarkan penataan dapil tahun 2019 sebanyak 282.033 ribu jiwa. 

"Tentang proses penyusunan Dapil, PKPU 6 dengan juknis yang dikeluarkan  belum ada penggunaan aplikasi sidapil sebagai alat bantu penataan daerah pemilihan. Dampak dari pengurangan jumlah penduduk ini kemarin kami membuat rancangan," jelasnya. 

Desain Dapil plus sebaran kursi untuk Pemilu 2024 nanti belum dapat dipastikan. Setidaknya hingga KPU RI melahirkan keputusan resmi pada Januari atau Februari 2023. Kata Hamdan, KPU Mamuju sebatas melakukan uji publik terkait ketiga opsi desain Dapil dan sebaran kursi itu.

"Kita mulai melakukan uji publik selain melibatkan partai peserta Pemilu, juga ada dari perwakilan Ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama serta akademisi. Semua masukan yang kami peroleh lewat pelaksanaan uji publik itu akan menjadi bahan KPU Mamuju dalam usulannya ke KPU RI lewat KPU Provinsi Sulawesi Barat," pungkas Hamdan Dangkang. (*/Naf)