Beda PKPU 3 dengan PKPU 4, Ada Ruang Bagi Publik Memberi Masukan

Wacana.info
Sosialisasi PKPU 3 dan PKPU 4 Tahun 2022. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--PKPU 3 dan PKPU 4 tahun 2022 resmi diterbitkan oleh KPU RI. KPU di seluruh daerah pun mulai mensosialisasikannya. Hal yang sama dilakukan KPU Kabupaten Mamuju.

Baik PKPU 3 maupun PKPU 4 tahun 2022 sama-sama membahas tentang tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Rustang menjelaskan, terdapat pembeda yang cukup jelas di antara kedua PKPU tersebut.

PKPU 3 Tahun 2022 menjelaskan tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Sementara PKPU 4 Tahun 2022 menguraikan tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024.

"Pada prinsipnya, PKPU 3 menjelaskan tugas pokok dari seluruh tahapan pemilihan sampai pada pelantikan calon terpilih, termasuk presiden, wakil begitu pun anggota DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten serta DPD. Juga disampaikan bahwa 14 Februari itu adalah hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sehingga tidak terlalu pantas lagi kalau masih ada masyarakat yang belum tahu itu. Makanya sosialisasi ini penting untuk dimassifkan di seluruh wilayah, dilakukan secara berjenjang. Sementara PKPU 4 itu khusus berbicara tentang salah satu dari seluruh tahapan yang ada di PKPU 3. Salah satunya tengang pendaftaran dan verifikasi Parpol peserta Pemilu," urai Rustang dalam sambutan pembukanya di forum sosialisasi PKPU 3 dan PKPU 4 tahun 2022 yang dilakukan di aula sekretarian KPU Kabupaten Mamuju, Senin (1/08) malam.

Masih oleh Rustang, pendaftaran dan verifikasi Parpol peserta Pemilu juga disinggung di PKPU 3 tahun 2022. Meski begitu, PKPU 4 tahun 2022 menguraikan tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol secara lebih detail. 

"Mulai hari ini, tgl 1 sampai 14 Agustus adalah masa pendaftaran Parpol. Tadi sampai sore sudah ada enam Parpol yang diterima. Ada juga parpol yang dikembalikan berkasnya. Kami hanya melihat lengkap atau tidak lengkap. Kalau lengkap, diterima, kalau tidak diberikan kesempatan untuk melengkapi berkasnya sampai 14 hari ke depan," sambung Rustang.

Dalam PKPU 4, juga dijelaskan tentang ruang bagi masyarakat untuk memasukkan komplain jika ada yang merasa identitasnya dicatut oleh partai tertentu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. PKPU 4 menyediakan ryang bagi tanggapan dan masukan masyarakat. 

"Kalau ada masyatrakat yang memberikan masukan, nanti kita lakukan klarifikasi," begitu kata Rustang.

Ketua dan Anggota KPU Mamuju, Hamdan Dangkang dan Ahmad Amran Nur (Foto/Instagram KPU Mamuju)

Pasca putusan MK nomor 55 tahun 2020, terdapat tiga hal penting yang mesti diketahui oleh Parpol calon peserta Pemilu dalam hal proses verifikasi. Pertama, Parpol yang memiliki kursi di DPR RI, yang tidak memiliki kursi, serta Parpol baru. 

"Untuk yang memiliki kursi di DPR RI, itu tidak dilakukan verifikasi faktual. Sementara yang tidak memiliki kursi, posisinya itu sama dengan Parpol baru, dilakukan verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang di forum sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh perwakilan Parpol yang ada di Kabupaten Mamuju itu.

Hamdan menambahkan, KPU selanjutnya akan mendatangi anggota Parpol untuk memastikan kesesuaian yang bersangkutan dengan identitas yang ada di KTP-el. Bisa juga dengan cara Parpol mengumpulkan anggotanya di satu tempat untuk didatangi KPU dalam tahap verifikasi.

"Terakhir, bisa dengan cara melalui video call," kata Hamdan.

Parpol calon peserta Pemilu juga diharapkan untuk lebih teliti lagi dalam memasukkan identitas keanggotaan di Parpol masing-masing. Kata dia, jangan sampai ada anggota Parpol yang masih aktif sebagai seorang ASN atau TNI dan Polri.

"Itu pasti tidak akan memenuhi syarat," ucap dia.

"Kami sangat mengharapkan koordinasi yang baik, utamanya dengan Parpol calon peserta Pemilu. Kami sudah ada tim help desk yang bertugas selama 24 jam untuk memaksimalkan upaya koordinasi itu bisa berjalan lebih baik. Komunikasinya bisa secara langsung atau via telpon," simpul Hamdan Dangkang. 

Sosialisasi PKPU 3 dan PKPU 4 tahun 2022 hari itu juga dihadiri oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Mamuju. Termasuk Perwakilan dari Polresta Mamuju, Kodim 1484 Mamuju, Binda Provinsi Sulawesi Barat, perwakilamn Netfid Sulawesi Barat, Jadi Kabupaten Mamuju, KNPI Kabupaten Mamuju, serta Beberapa Organisasi Kemahasiswaan di Kabupaten Mamuju. (*/Naf)