Tegas, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilarang Dinas Luar Daerah
MAMUJU--Tak seperti yang sudah-sudah. Kini pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi memberlakukan larangan perjalanan dinas luar daerah pagi pejabat pimpinan tinggi pratama.
Lewat surat edaran Nomor 30 tahun 2022, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik membubuhkan tandang tangannya di surat edaran yang ditetapkan di Mamuju, 4 Juli 2022 itu.
Satu lagi 'gebrakan' Akmal di Provinsi ke-33 ini. Pejabat tinggi prata di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kini tak lagi 'seleluasa' dulu jika hendak melakoni perjalanan dinas luar daerah.
Setidaknya ada tiga poin yang termuat dalam surat edaran yang terbit atas dasar PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS tersebut.
Yang pertama, Kepala OPD/pejabat pimpinan tinggi pratama dilarang melakukan perjalanan keluar daerah tanpa surat tugas/izin langsung dari Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2022. (Foto/Facebook Pemprov Sulbar)
"Permohonan surat tugas/izin dimaksud harus disampaikan secara tertulis dan dengan menyampaikan urgensi dari kegiatan serta manfaat bagi daerah atas perjalanan dinas tersebut sebelum perjalanan dinas dilakukan," bunyi poin kedua dalam surat edaran itu.
Poin terakhir disebutkan; pelanggaran terhadapn surat edaran ini akan dikenakan sanksi berupa seluruh pembiayaan selama perjalanan dinas tersebut menjadi beban tanggungan pribadi dan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi. (Foto/Instagram Suraidah Suhardi)
Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi mengapresiasi kebijakan Pj Gubernur di atas. Kepada WACANA.Info, Suraidah mengatakan, DPRD secara kelembagaan bakal sangat terbantu atas lahirnya kebijakan tersebut. Utamanya menyangkut maksimalisasi fungsi pengawasan yang memang melekat di lembaga legislatif di Sulawesi Barat itu.
"Sebab selama ini yang memang menjadi kendala kita di DPRD, cukup sering pertemuan dengan OPD terkait itu justru berlangsung tanpa hasil yang maksimal. Sebab Kepala OPD-nya sering tidak hadir lantaran alasan lagi dinas luar daerah. Sementara yang kami butuhkan itu penjelasan dari penentu kebijakan di masing-masing OPD," sebut Suraidah Suhardi, Senin (4/07).
Suraidah pun optimis, dengan adanya kebijakan tersebut, berbagai agenda di DPRD dapat berjalan lebih maksimal lagi. Utamanya dalam menggenjot realisasi APBD yang menurut politisi cantik dari Partai Demokrat itu masih di angka yang terbilang minim.
"Supaya kalau kita tanyakan langsung ke Kepala OPD-nya, kami bisa mendapat jawaban yang lebih jelas. Ini penting, utamanya di tengah upaya pemerintah dalam menggenjot realisasi belanja," begitu kata Suraidah Suhardi.
Efisiensi Anggaran serta Efektivitas Kinerja
Larangan pejabat daerah melakukan perjalanan dinas luar daerah juga dianggap langkah yang tepat untuk menggaransi efisiensi penggunaan anggaran. Termasuk menjamin jalannya roda pemerintahan yang lebih efektif lagi.
Akademisi Unika Mamuju, Rahmat Idrus. (Foto/Manaf Harmay)
Itu disampaikan oleh akademisi dari Universitas Tomakaka, Rahmat Idrus. Dihubungi via WhatsApp, Rahmat Idrus menilai, langkah Pj Gubernur Sulawesi Barat itu harus diapresiasi. Ia juga mengajak agar publik terlibat aktif dalam memastikan implementasi dari kebijakan tersebut.
"Gubernur punya diskresi dalam mengendalikan jalannya pemerintahan. Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran demi alasan efisiensi dan efektivitas itu," ucap Rahmat Idrus. (Naf/A)