Work From Home Diperpanjang, Tanpa Pengurangan Kinerja dan Penilaian Disiplin Kerja

Wacana.info
Tampilan Depan Website covid19.sulbarprov.go.id. (Foto/covid19.sulbarprov.go.id)

MAMUJU--Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar menandatangani Surat Edaran Nomor 14 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan covid-19 di provinsi Sulawesi Barat.

Halam Depan Surat Edaran Nomor 14 tahun 2020. (Foto/Istimewa) 

Ada enam poin penting yang dijelaskan dalam Surat Edaran yang diteken Ali Baal di Mamuju 12 Mei 2020 tersebut. Pertama tentang imbuan kepada para Bupati untuk mengatur perpanjangan pelaksanaan sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan covid-19    di masing-masing lingkungan pemerintah kabupaten, sampai dengan tangga1 29 Mei 2020.

Para Bupati dalam Surat Edaran tersebut juga diminta agar memastikan semua PNS/Non PNS untuk tetap bekerja di rumah. Yang kemudian lebih sering disebut work from home dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat, Sampai tangga1 29 Mei 2020.

"Tanpa dikenakan pengurangan Kinerja dan penilaian disiplin kerja," ujar Ali Baal Masdar di poin kedua isi edaran dalam soft file Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 tahun 2020 yang diterima WACANA.Info.

Ketiga, para Kepala Perangkat Daerah juga diminta agar memastikan pelaksanaan tugas kedinasan, baik    yang dilaksanakan di kantor maupun yang dilaksanakan di    rumah/tempat tinggal (work from home) selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 202O  tentang  Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara    di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijiriah dilakukan    penyesuaian kerja kembali berdasarkan Peraturan Gubemur Sulawesi Barat Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Jam Kerja, Upacara, Apel dan Olahraga.

Poin Penting Dalam Surat Edaran Nomor 14 tahun 2020. (Foto/Istimewa)

"Para Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan agar semua PNS/Non PNS agar tidak melakukan perjalanan baik keluar maupun masuk di sekitar wilayah Kota Mamuju sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b (29 Mei 2020)," seru Ali Baal di poin keempat isi edaran dalam Surat yang sama.

Poin kelima di Surat Edaran itu, Ali Baal pun menekankan kepada para Kepala Perangkat Daerah dapat menerbitkan dan memberikan surat tugas perjalanan dinas kepada pegawai Aparatur Sipil Negara dengan cara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian dengan memperhatikan tingkat urgensi pelaksanaan perjalanan dinas serta kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian berdasarkan Surat Edaran Ketua Pelaksanan gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).

"Dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 202O tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19," ulas Ali Baal.

Lanjutan Poin Penting Dalam Surat Edaran Nomor 14 tahun 2020. (Foto/Istimewa)

Poin terakhir yang menjadi isi edaran dalam surat tersebut adalah, hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Gubenur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 202O tangga1 29 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan covid-19 di Provinsi Sulawesi Barat dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2O20 tangga1 5 Apri1 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya pencegahan corona virus disease (covid-19) di Provinsi Sulawesi Barat    sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor ll Tahun 2020 tangga1 21 Apri1 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubemur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perpanjangan Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan corona virus Disease 2019 (covid-19) di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak diubah melalui Surat Edaran ini, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini sampai ditetapkannya kebijakan baru.

Di Sulsel, Kasus 63 Tercatat Sebagai PDP

Syd, laki-laki berusia 33 tahun yang sebelumnya tercatat sebagai kasus 63 asal kabupaten Mamasa kini resmi dipindahkan status pelaporan ke Sulawesi Selatan dengan alasan domisili dan KTP yang bersangkutan di Pare-Pare Sulawesi Selatan. Saat ini kasus 63 dirawat di RS Sumantri, Pare-pare dan tercatat sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

"Jadi kasus terkonfirmasi Sulawesi Barat mengalami perubahan dari 68 kasus menjadi 67 kasus dan terjadi perubahan nomor kasus dari nomor 64-68 menjadi nomor kasus 63-67," gugus tugas penanganan covid-19 provinsi Sulawesi Barat dalam keterangan resminya, Rabu (13/05).

Data yang diterima dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar, terdapat enam penambahan kasus positif covid-19 di provinsi Sulawesi Barat. Rincian sebagai berikut:

Kasus 68 berinisial FT, perempuan berusia 11 tahun. Pasien merupakan kontak erat dari pasien yang punya riwayat perjalanan ke daerah terjangkit yaitu mengikuti  ijtima Gowa, Makassar. Pasien kasus 68 saat ini isolasi mandiri dan dalam pengawasa Puskesmas dan tim gugus tugas Pasangkayu.

MI, laki-laki berusia 20 tahun kini resmi jadi kasus 69. Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit covid-19 dalam 14 hari sebelum sakit yakni dari pesantren Temboro, Magetan, Jawa Timur. Pasien tiba di kota Polewali tanggal 18 April 2020. Pasien kasus 69 asal kecamatan Matakali, Polman itu kini isolasi mandiri dan dalam pengawasan Puskesmas dan tim gugus tugas Polman.

Kasus 70 datang juga datang dari kabupaten Polman. Adalah Ham, perempuan berusia 51 tahun. Pasien 70 tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit covid-19 dalam 14 hari sebelum sakit. Pasien memiliki kontak erat dengan kasus terkonfirmasi yaitu kasus 50 (Tn.Mu). Pasien kasus 70 asal Polman saat ini isolasi mandiri dan dalam pengawasan Puskesmas dan tim gugus tugas Polman.

Selanjutnya kasus 71. Har, perempuan berusia 54 tahun. Pasien 71 tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit covid-19 dalam 14 hari sebelum sakit. Riwayatnya sama dengan kasus 70, pasien memiliki kontak erat dengan kasus terkonfirmasi yaitu kasus 50 (Tn.Mu). Pasien kasus 71 asal Polman saat ini isolasi mandiri dan dalam pengawasan puskesmas dan tim gugus tugas Polman.

Tak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit covid-19 dan masih dari kontak erat dengan kasus 50 (Tn.Mu) asal Polman. Syl, laki-laki berusia 50 tahun kini resmi jadi kasus 72. Pasien kasus 72 asal Polman saat ini isolasi mandiri dan dalam pengawasan puskesmas dan tim gugus tugas Polman.

Pun dengan MU, kasus 73 berjenis kelamin laki-laki berusia 57 tahun. Yang bersangkutan juga tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit covid-19 dalam 14 hari sebelum sakit. Pasien memiliki kontak erat dengan kasus terkonfirmasi yaitu kasus 50 (Tn.Mu). Pasien kasus 73 asal Polman saat ini isolasi mandiri dan dalam pengawasan Puskesmas dan tim gugus tugas Polman.

Sebaran Covid-19 di Sulbar. (Infografis/Dinas Kesehatan provinsi Sulbar)

Merujuk ke data yang dimiliki gugus tugas penanganan covid-19 provinsi Sulawesi Barat, data positif covid-19 sampai tanggal 13 Mei 2020 pukul 16.30 Wita adalah 73 orang dengan rincian:
  
* Empat orang dari Majene
  Satu orang dinyatakan sembuh
  Tiga orang di ruang karantina RS Regional

* Tujuh dari Mamuju
  Dua orang sudah dinyatakan sembuh 
  Lima orang di  ruang karantina RS Regional

* Enam pasien dari Pasangkayu
  Satu orang sudah dinyatakan sembuh
  Empat orang dirawat di RSUD Pasangkayu dan satu tambahan hari ini, sementara isolasi   mandiri dalam pengawasan Puskesmas dan    gugus tugas Pasangkayu

* 34 pasien asal Mamuju Tengah
  Dua orang sudah dinyatakan sembuh
  Tujuh orang dirawat di RS Regional
  Dua orang dirawat di RSUD Mamuju Tengah
  22 orang dirawat di gedung karantina Salugatta, dan
  Satu meninggal
  
* 22 pasien dari Polman
  Satu orang sudah dinyatakan sembuh
  13 orang dirawat di RSUD Polman
  Tujuh orang isolasi mandiri di kediaman masing-masing dan dalam pengawasan Puskesmas   serta gugus tugas Polman 
  Satu orang meninggal. (*/Naf)