Dana BOS Bisa jadi Alternatif Menggaji GTT
MAMUJU--15 Persen dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa dimanfaatkan untuk menggaji Guru Tidak tetap (GTT).
Kepala Bidang SMA/SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Barat, Burhanuddin Bohari berharap, seluruh sepala SMA/SMK untuk memaksimalkan 15 Persen dana BOS tersebut untuk memenuhi gaji tenaga Guru Tidak Tetap (GTT).
"Di Juknis BOS dalam hal ini Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 disebutkan bahwa dana BOS bisa digunakan membayar GTT maksimal 15 Persen," ungkap Burhanuddin Kamis (20/12).
Burhanuddin menjelaskan, memaksimalkan dana BOS sekaligus bisa menjadi alternatif dalam hal tuntutan GTT yang sejak lima bulan terakhir belum juga menerima gaji.
"Tapi sebenarnya tidak salah juga kepala sekolah kalau tidak memaksimalkan 15 Persen. Namun, dengan kondisi APBD yang minim, maka akan diususulkan ke pimpinan untuk mengeluarkan edaran memaksimalkan BOS sampai 15 Persen menggaji GTT," kata dia.
"Dengan demikian, akan meringankan teman-teman GTT dalam hal penggajian. Karena memang selama ini belum maksimal. Tapi dalam Juknisnya memang disebut 0-15 persen," sambungnya.
Ia berharap, poin di atas dapat diimplementasikan oleh seluruh kepala sekolah SMA/SMK di Sulawesi Barat, agar gaji GTT dapat lebih maksimal (*/Naf)