KPU Sulbar Tentang Kontroversi Kotak Suara; Cukup Dijawab dengan Kinerja
MAMUJU--Penggunaan kardus sebagai bahan utama kotak suara pada Pemilu 2019 mendatang mengundang reaksi dari berbagai pihak. Ada yang menganggap, penggunaan bahan kardus untuk kotak suara justru membuka peluang kecurangan pada proses pemungutan dan perhitungan suara di Pemilu 2019 nanti.
Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan, penggunaan kardus sebagai bahan utama kotak suara bukan kali ini saja digunakan. Pemilu dan sejumlah Pemilukada yang lalu, untuk mengatasi kekurangan kotak suara berbahan aluminium, KPU menggunakan kotak suara berbahan dasar kardus.
"Ini hanya ketidaktahuan saja dari berbagai pihak. Sesungguhnya, ini (penggunaan kotak suara berbahan kardus) bukan baru pertama kali akan kita gunakan. Di Pemilu yang lalu serta di Pilkada juga kita sudah kita gunakan, dan tidak pernah ji ada masalah," terang Rustang, Senin (17/12).
Rustang meminta penyelenggara Pemilu di semua tingkatan untuk tidak berlebihan dalam menanggapi segala tudingan miring yang dialamatkan kepada KPU atas penggunaan kardus untuk kotak suara tersebut. Ia hanya berharap, seara cibiran itu dijawab dengan kualitas kerja penyelenggara di jelang hingga hari pemungutan suara tiba, berikut proses setelahnya.
"Ada pengawas, ada pihak kepolisian. Jadi, mustahil kalau KPU mau melakukan itu (kecurangan). Ingat, tidak boleh bergeser logistik Pemilu itu tanpa sepengetahuan dua lembaga itu (Pengawas Pemilu dan Kepolisian). Lagi pula, kotak suara itu kan kedap air, kecuali kalau misalnya itu direndam, yah lain lagi," terang Rustang, mantan ketua Panawaslu Mamuju Tengah itu.
"Tidak usah emosi, jawab saja dengan kinerja," pungkas Rustang.
Dikutip dari portal berita Kompas.com, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, bukan tanpa alasan pihaknya memilih kardus sebagai bahan pembuatan kotak suara Pemilu 2019.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan kotak suara Pemilu 2019 dibuat transparan. Untuk menjalankan ketentuan itu, KPU menimbang berbagai model, bahan, spesifikasi, dan ukuran.
Setelah melalui proses pertimbangan yang panjang, kardus atau disebut juga sebagai karton kedap air, dinilai paling cocok digunakan sebagai bahan kotak suara.
KPU juga mengusulkan supaya kotak suara itu bisa dibuat transparan pada salah satu sisinya. Bahan tersebut, kata Pramono, berbeda dengan kardus mi instan atau air kemasan.
"Kami menimbang berbagai hal, termasuk soal efektivitas, keamanan, efisiensi, serta ketersediaan bahan baku," kata Pramono di Jakarta.
"Setelah mempertimbangkan berbagai hal, kami memutuskan untuk menggunakan bahan duplex atau karton kedap air," sambung dia.
Mengenai kekuatan, kotak suara berbahan dasar karton itu mampu menahan beban lebih dari 80 kilogram. Hal ini sudah dibuktikan melalui proses uji coba.
Soal ketahanan terhadap air, Pramono menjelaskan, melalui proses uji coba pun kotak suara ini terbukti kedap air. Namun, kedap air dalam hal ini bukan berarti kotak diguyur menggunakan air dalam jumlah banyak, tetapi misalnya tepercik air hujan.
Dalam proses distribusi, kotak suara berbahan dasar karton dibungkus menggunakan plastik sehingga tahan terhadap air hujan, air laut, hingga air sungai. Soal ketahanan terhadap api, Pramono menyebut, KPU tidak bisa menjamin.
Berdasar pengalaman, surat suara dalam kotak berbahan aluminium pun tidak bisa diselamatkan. Kotak juga ikut terbakar lantaran panas dalam kotak yang terbakar itu melampaui titik bakar kertas.
Hal ini mirip kasusnya dengan oven panas tinggi. Oleh karenanya, mengenai keamanan kotak suara, Pramono menegaskan hal itu bergantung pada integritas seluruh pihak.
"Soal keamanan, kotak suara itu bukan soal bahan, tapi lebih soal integritas penyelenggara, pengawasan Bawaslu, kehadiran saksi parpol/paslon capres/DPD, pengamanan TNI/Polri, serta partisipasi publik di semua tingkat," begitu kata Pramono. (*/Naf)