Bukan Mogok, Perawat Tenaga Kontrak dan Sukarela di Mamuju Pilih Beristirahat

Wacana.info
Ratusan Perawat Tenaga Kontrak dan Sukarela saat Mendatangi Gedung DPRD Mamuju. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Perawat tenaga kontrak dan sukarela di kabupaten Mamuju memutuskan untuk beristirahat dari aktivitasnya. Bukan mogok.

Keputusan untuk beristirahat dari aktivitas pelayanan di 22 Puskesmas dan satu Rumah Sakit itu diambil oleh para perawat tenaga kontrak dan sukarela Mamuju setidaknya hingga tiga poin tuntutannya dipenuhi oleh pemerintah.

Ketua Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia (GNPHI) Mamuju, Usman menegaskan, keputusan beristirahat itu diambil lantaran ia dan ratusan perawat tenaga kontrak dan sukarela lainnya belum diperlakukan secara manusiawi oleh pemerintah.

"Kami tidak pakai bahasa mogok yah, tetapi kami beristirahat. Kami tidak akan melakukan pelayanan selama tuntutan kami tidak diakomodir," ujar Usman saat ditemui usai aksi unjuk rasa di gedung DPRD Mamuju, Kamis (6/12).

Tida poin utama yang menjadi tututan para perawat tenaga kontrak dan sukarela diantaranya; mendesak pemerintah utuk melakukan moratorium penerimaan tenaga perawat sampai perawat kontrak dan sukarela mendapatkan kejelasan status. Kedua, Meminta pemerintah kabupaten Mamuju untuk memperjelas status perawat tenaga kontrak dan sukarela menjadi tenaga honorer kabupaten yang dituangkan dalam bentuk SK Bupati. Ketiga, Pemberian upah layak sesuai UMK kabupaten Mamuju kepada para perawat.

DPRD Mamuju sendiri telah bersepakat untuk segera mengagendakan pertemuan khusus dengan pihak eksekutif dalam hal pencarian solusi dari permasalah di atas. Setidaknya, keputusan itu yang diambil oleh Ado Mas'ud, Syamsuddin, Malik Ballako, Nurdin Tolla, Yuslifar Yunus dan Sudirman, enam legislator Mamuju yang menerima aspirasi yang disampaikan ratusan perawat di gedung DPRD Mamuju.

"Tadi pihak DPRD sudah berjanji akan melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah dengan melibatkan kami untuk menyelesaikan ini persoalan," sambung Usman.

"Kami bersitirahat yah, bukan mogok. Karena kalau kami mogok, kami akan melanggar Undang-Undang. Itu berlaku khusus untuk perawat tenaga kontrak dan sukarela, bukan ASN," pungkas Usman.

Untuk informasi, total perawat berstatus tenaga kontrak dan sukarela yang ada di kabupaten Mamuju berjumlah 800 lebih. Mereia tersebar di 22 Puskesmas dan satu Rumah Sakit di ibu kota provinsi Sulawesi Barat ini. (Naf/B)