Media Massa dan Aturan Kampanye di Mata Bawaslu Mamuju
MAMUJU--Komisioner Bawaslu Mamuju Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Siti Mustikawati menjelaskan, saat ini, berkampanye di media massa saat ini masih jadi hal terlarang oleh para peserta Pemilu.
Bawaslu Mamuju pun terus mengawasi potensi pelanggaran kegiatan kampanye sebelum masa kampanye di media massa diperbolehkan, yakni di tanggal 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
"Tetap kami awasi. Kami ada tim yang memastikan ketika ada pelanggaran kampanye di media massa, dimana itu harus terpenuhi syarat formil dan materilnya. Selain Syarat formil itu dan pelapor, kami juga bisa jadikan sebagai temuan Bawaslu," urai Siti Mustikawati yang ditemui usai kegiatan FGD Panwaslu Tapalang Barat, di Mamuju, Rabu (5/12).
Lebih lanjut, mantan Komisioner KPID Sulawesi Barat itu menerangkan, meskipun iklan kampanye di media massa dilarang sebelum waktunya, media tetap diperbolehkan untuk memberitakan kegiatan kampanye peserta Pemilu. Asal, tidak menyajikan pemberitaan spesifik terkait visi-misi calon.
"Itu boleh tapi harus berimbang. Itukan juga sudah disepakati dengan Dewan Pers. Kalau untuk pelanggaran, misalnya kita dapatkan laporan atau indikasi pelanggaran di media massa, semisal media online yang memasang iklan Caleg atau Parpol, kami akan screenshoot (web yang menampilkan iklan) kita penuhi semua unsurnya untuk dijadikan temuan. Jadi temuannya Bawaslu yang akan di proses," kata dia.
Meski demikian, Bawaslu tetap akan memakai pendekatan persuasif kepada media massa yang diduga melanggar aturan kampanye tersebut.
"Progresnya kita proses dan kita kaji bersama pimpinan, apakah memenuhi unsur yang diduga di dalamnya itu terpenuhi atau tidak. Karena tidak serta merta kita langsung menjustice media massa. Itu tidak boleh, ada selalu asas praduga tak bersalah," pungkas Siti Mustikawati. (Uci/B)