Laporan dari Konsultasi Timsel KPID Sulbar ke KPI

Calon Incumbent Komisioner KPID Wajib Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi ?

Wacana.info
Konsultasi Timsel dan DPRD Komisi I DPRD Sulbar ke KPI. (Foto/Manaf Harmay)

JAKARTA--Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat bersama Komisi I DPRD Sulawesi Barat mengadakan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di kantor KPI di Jl.Ir. H. Djuanda No.36, Jakarta.

Momentum tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk berkonsultasi ke KPI tentang apa dan bagaimana aturan teknis pelaksanaan seleksi calon Komisioner KPID Sulawesi Barat periode selanjutnya. Dalam pertemuan tersebut, ada sejumlah poin penting yang disampaikan oleh KPI tentang regulasi pelaksanaan proses seleksi.

Salah satu isu utama dalam pertemuan tersebut adalah aturan tentang proses seleksi yang dilakoni oleh calon incumbent. Ini menarik, sebab termaktub dalam salah satu poin di Peraturan KPI bahwa calon incumbent tak mesti mengikuti rangkaian proses seleksi alias bisa langsung masuk ke dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di DPRD.

Sementara di sisi lain, hal di atas dipandang mengabaikan azas keadilan bagi seluruh calon peserta. 

Dalam penjelasannya, Kepala Sekretariat KPI pusat, Marulis Matondang menjelaskan, penggunaan Peraturan KPI dalam proses seleksi Komisioner KPID bukan hal yang bersifat wajib. Sebab, kata dia, di beberapa seleksi Komisioner KPID di daerah, Peraturan KPI itu justru dikesampingkan.

"Peraturan kelembagaan (Peraturan KPI) ini di beberapa daerah ada yang dipakai, ada yang gak dipakai. Seleksi KPI pusat saja dua kali berturut-turut itu juga tidak menggunakan Peraturan KPI," ungkap Marulis dalam pertemuan tersebut.

Dijelaskan, rujukan utama dalam proses rekruitmen Komisioner KPID adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Pasal 10 di Undang-Undang tersebut menyebutkan, Komisioner KPID dipilih oleh DPRD dan ditetapkan oleh Gubernur.

"Incumbet langsung fit, kalau mau pake aturan (Peraturan KPI). Tapi kalau DPRD-nya mengatakan pake ini, bukan aturan itu. Jadi itu kewenangan DPRD. DPRD yang membuat aturan mainnya. Kalau nggak pake Peraturan KPI, yah pake aturan DPRD. Sebab yang membentuk tim seleksi adalah DPRD," beber Marulis.

"KPI pusat saja, incumbennya ikut seleksi dari awal semua, nggak dipakai tuh Peraturan KPU. Semua ikut, nggak ada dikecualikan," sambungnya.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPI pusat, Ubaidillah. Di hadapan Timsel KPID Sulawesi Barat dan beberapa anggota Komisi I DPRD Sulawesi Barat, ia menjelaskan, Peraturan KPI dalam proses seleksi KPID tidak mesti diikuti. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dianggap sebagai acuan utama dari proses seleksi membuat DPRD punya peran vital dalam hal mekanisme pelaksanaan seleksi.

"Kewenangan penuh tetap ada di DPRD," ujar Ubaidillah.

DR Mulyadi, Muzakkir Kulasse dan Nursalim Ismail adalah tiga nama yang mewakili Timsel KPID Sulawesi Barat. Sementara Yahuda Salempang, Tasrif, Abdul Halim, Sukari M Nur dan Abdul Rahim jadi deretan figur yang jadi representasi Komisi I DPRD Sulawesi Barat. (Naf/A)