HNSI Wajib Lindungi Kesejahteraan Nelayan

Wacana.info
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar saat Dikukuhkan Sebagai Ketua HNSI Sulawesi Barat. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar didaulat untuk menjadi ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Barat. Ketua Umum HNSI, Dr. H. Yussuf Solichien pun punya optimis program-program pro nelayan di Sulawesi Barat akan berjalan maksimal.

Hal itu ditegaskan Yussuf Solichien usai menghadiri pembukaan Rakor Forum Kenelayanan se-Sulawesi Barat dan Musyawarah Daerah (Musda) HNSI Sulawesi Barat, di d'Maleo Hotel Mamuju, Rabu (28/11).

"HNSI memiliki tugas pokok hanya dua. Yakni advokasi dan provokasi. Advokasi dalam rangka pembedayaan dan melindungi para nelayan. Sementara provokasi dalam pengertian yang positif. Yakni mendorong pemerintah untuk membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan hidup para nelayan," beber Yussuf Solichien.

Kepada seluruh pengurus DPD HNSI Sulawesi Barat, ia berharap untuk bisa menjalankan dua tugas pokok di atas; Yakni melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

"Nah, kebetulan ketua DPD Sulbar adalah Gubernur sendiri, sehingga diharapakan bisa berkoordinasi baik dengan DPRD untuk membuat program untuk mensejahterakan nelayan," sebutnya.

DPD HNSI Sulawesi Barat juga diharapkan untuk tetap intens berkoordinasi dengan aparat hukum di laut. Baik itu TNI, POLRI maupun PSDKP untuk membina dan melindungi nelayan yang ukuran kapalnya di bawah 10 GT.

"Karena itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan nelayan, pembudidaya ikan dan tambak garam. Jadi kewajiban negara untuk melindungi mereka," terang dia.

Menurut Yussuf, sebagian besar kapal nelayan di Sulawesi Barat di bawah ukuran 10 GT. Maka dari itu, wajib bagi HNSI berkoordinasi dengan aparat untuk melindungi para nelayan itu.

"Jadi jangan ditangkap. Kalau ada nelayan yang ditangkap di bawah 10 GT maka HNSI adalah lawannya dan wajib membela. Karena tidak boleh itu terjadi. Nelayan di bawah 10 GT cukup memiliki surat terdaftar di daerah, dia sudah boleh melaut," katanya.

Berbeda dengan nelayan yang ukuran kapanya di atas 10 GT. Jika masuk ke kategori itu maka wajib memiliki izin dari pemerintah dan melaut di posisi 12 mil. Harus meliki surat layak operasi (SLO), CV dan surat ijin usaha perikanan (SIUP).

"Kalau 10 GT ke atas itu izinnya di provinsi. Sementara 30 GT ke atas izinnya dilkeluarkan oleh pusat," pungkas Yussuf Solichien. (*/Naf)