DPRD Soroti Kinerja Gubernur Tahun 2017, Ini Penjelasannya
MAMUJU--DPRD Sulawesi Barat memberikan sejumlah catatan penting terhadap kinerja Gubernur dalam memimpin jalannya pemerintahan di provinsi Sulawesi Barat tahun 2017.
Lewat Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang laporan pertanggungjawaban Gubernur Sulawesi Barat tahun 2017, sejumlah catatan penting itu tertuang dalam laporan akhir Pansus.
Ditinjau dari sisi pemerintahan, keuangan daerah, barang milik negara, pendidikan, perekonomian, kesehatan, pertanian, pekerjaan umum dan aspek kepengawaian, Pansus tersebut secara rinci memberikan catatan penting yang masih jadi sorotan DPRD terhadap kinerja Gubernur Sulawesi Barat tahun 2017.
Laporan Pansus yang diperoleh WACANA.Info, Rabu (9/05) disebutkan, berdasarkan hasil pengawasan pada Biro Pemerintahan diketahui bahwa Gubernur belum melaporkan pelaksanaan penyerahan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) di wilayah provinsi Sulawesi Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
Hal di atas tidak sejalan dengan Angka 7 huruf e Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/SJ tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang antara lain menyatakan bahwa diminta kepada Gubernur, melaporkan hasil pelaksanaan surat edaran tersebut setelah ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Di sana disebutkan bahwa diminta kepada Gubernur, melaporkan pelaksanaan surat edaran tersebut kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama.
"Pihak DPRD Sulbar merekomendasikan kepada Gubernur untuk memerintahkan Kepala Biro Pemerintahan untuk segera membuat laporan proses penyerahan P3D kepada Menteri Dalam Negeri," bunyi laporan Pansus pada aspek pemerintahan.
Untuk urusan keuangan daerah, Pansus DPRD tersebut juga menyoroti pemerintah provinsi Sulawesi Barat yang belum sepenuhnya menindaklanjuti hasil evaluasi rancangan APBD tahun 2017. Dalam laporan Pansus itu disebutkan, terdapar beberapa catatan dan hasil evaluasi yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti..
Misalnya terdapat delapan kegiatan yang dilarang untuk dianggarkan dalam RAPBD tahun 2017 oleh karena penganggaran tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi Sulawesi Barat. Menurut Pansus dalam laporannya, seharusnya penganggaran kegiatan tersebut dialihkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas sesuai kewengan pemerintah provinsi.
"Berdasarkan hasil kajian serta referensi yang diperoleh, pihak DPRD Sulawesi Barat merekomendasikan kepada Gubernur agar kiranya kenindaklanjuti dan melakukan perbaikan terhadap kekeliruan seperti yang telah diuraikan," bunyi laporan Pansusu untuk urusan keuangan daerah.
Laporan Pansus juga menyoroti urusan barang milik daerah. Dalam laporannya, Pansus berkesimpulan berdasarkan hasil pengawasan pada Bandan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah diketahui bahwa pengelola barang belum menetapkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) tahun 2017. Kondisi itu, menurut Pansus, tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 8, angka 10, dan angka 30; Pasal 10 huruf a, b dan g: Pasal 11 ayat (3) huruf a, b, dan i; serta Pasal 24 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Pihak DPRD Sulawesi Barat merekomendasikan kepada Gubernur agar kiranya memperhatikan dan mengkaji ulang permasalahan yang telah diuraikan sebelumnya dengan mengacu pada Permendagri Nomo 19 tahun 2016 tentang Pedoman Barang Milik Daerah," bunyi laporan Pansus untuk urusan barang milik daerah.
Urusan pendidikan, juga mendapat sorotan dari Pansus itu. DPRD Sulawesi Barat lewat Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur tahun 2017 berkesimpulan, proses berjalannya pendidikan di Sulawesi Barat belum mampu mewujudkan keinginan Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Masih terdapat beberapa kendala yang kemudian menjadi problem yang menghambat proses pendidikan itu dijalankan. Mulai dari kurangnya angka wajib belajar anak 12 tahun yang jadi salah satu problem dikarenakan peningkatan manusia yang menjadi pengukuran perbandingannya yakni dari harapan hidup, melek huruf, dan standar hudup anak untuk seluruh negara di dunia, sementara dari segi faktor pendidikan di Sulawesi Barat masih sangat rendah.
"Olehnya itu, berdasarkan hasil kajian refrensi dan pelaksanaan kunjungan kerja, DPRD memutuskan ingin mengetahui lebih detail kendala apa saja yang menjadi penghambat pada aspek pendidikan di Sulbar. Kami juga merekomendasikan kepada Gubernur untuk meningkatkan perhatian terhadap pendidikan di daerah," bunyi laporan Pansus untuk urusan Urusan pendidikan.
Di tahun 2017, DPRD mengakui perhatian pemerintah provinsi Sulawesi Barat yang begitu besar pada aspek perekonomian. Hal itu dibuktikan dengan pertumbuhan ekonomi daerah telah mencapai hasil yang cukup baik. Berdasarkan data yang ditampilkan BPS tahun 2017, Sulawesi Barat bertengger pada posisi enam untuk skala regional Sulawesi-Maluku-Papua dan mengalami peningkatan 6,67 Persen.
Di sisi lain, kondisi di atas belum sejalan dengan angka kemiskinan yang sangat besar di wilayah Sulawesi Barat dengan persentase 11,9 Persen. Menurut Pansus, pemerintah masih terbilang kurang inovasi dalam melihat jumlah pengangguran yang ada. Kondisi itu jadi salah satu penyebab utama bayaknya urbanisasi yang dilakukan masyarakat daerah demi mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
"Sehingga DPRD menyarankan kepada Gubernur agar memperhatikan dan mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang telah diuraikan," bunyi laporan Pansus untuk aspek perekonomian.
Urusan kesehatan tak lepas dari perhatian Pansus DPRD Sulawesi Barat. Dalam laporan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur tahun 2017 disebutkan, kondisi kesehatan di Sulawesi Barat masih memprihatinkan. Hal itu diukur dari fakta bahwa banyaknya jumlah pasien rujukan yang dilakukan oleh pihak pemerintah provinsi yang kemudian disimpulkan bahwa kualitas pelayanan kesehatan masih sangat rendah.
Pansus juga menyoroti manajemen kesehatan yang perlu diperhatikan kembali pengelolaannya. Seperti yang tergambar pada ketidaknyamanan tenaga medis ahli dalam bertugas, angka kematian ibu dan bayi yang masih cukup tinggi, serta sejumlah indikator lainnya.
"Pihak DPRD menginginkan agar kiranya Gubernur Sulbar mampu menjelaskan kondisi permasalahan yang terjadi dalam aspek kesehatan dan memberikan solusi sebagai upaya perbaikan kesehatan pada wilayah Sulawesi Barat," bunyi laporan Pansus Urusan kesehatan.
Untuk aspek pertanian, DPRD lewat Pansus menyebut produksi pangan masih perlu ditingkatkan guna mencapai target yang lebih di atas sehingga tidak menyebabkan ketidakstabilan dan mengakibatka fluktuasi harga sehingga berdampak terhadap inflasi. Di seutkan dalam laporan Pansus itu, hasil yang diperoleh oleh petani tidak sejalan dengan biaya produksi yang dikelaurkan. Hal tersebut sangat berpengaruh untuk menjaga flutuasi di Sulawesi Baratr.
"Sehingga DPRD merekomendasikan kepada Gubernur untuk lebih memperhatikan lagi aspek pertanian terutama dalam indikator peningkatan hasil produksi pertanian di Sulbar," bunyi laporan Pansus untuk aspek pertanian.
DPRD Sulawesi Barat dalam kajian dan pelaksanaan kunjungan kerjanya juga menemukan banyak fakta kondisi pembangunan infrastrktur yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Hal tersebut tentu saja dapat menjadi problem dalam pelaksanaan pembangunan d Sulawesi Barat.
"DPRD Sulawesi Barat merekomendasikan kepada Gubernur agar menindaklanjuti dan memperbaiki permasalahan yang telah diuraikan," bunyi laporan Pansus untuk aspek infrastruktur.
Khusus untuk aspek kepegawaian, Pansus menyoroti ketidakjelasan nasib para tenaga honorer kategori 2 (K2) yang berada di lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Barat.
"DPRD merekomendasikan kepada Gubernur untuk memberikan kejelasan terhadap tenaga honorer tersebut," bunyi laporan Pansus dari aspek kepegawaian.
Untuk informasi, Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur tahun 2017 dibentuk berdasarkan SK DPRD Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2018. Dalam laporan Pansus itu juga disebutkan bahwa mereka bekerja melalui proses dan mekanisme yang dimulai dengan mengumpulkan data, rapat berama OPD terkait dan melakukan kunjungan kerja luar dan dalam daerah. Laporan Pansus tersebut telah dibacakan di sidang paripurna istimewa DPRD Sulawesi Barat Selasa (8/05) malam. (Naf/A)