Ini Penjelasan Para Saksi untuk Terdakwa Harun

Wacana.info
Mahbub, Salah Seorang Saksi yang Dihadirkan JPU untuk Terdakwa Harun. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Kamis (3/05) siang, majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju menggelar sidang kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat 2016 dengan terdakwa Harun. Pada sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing itu mengagendakan pemeriksaan saksi.

Untuk terdakwa Harun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendudukkan 7 saksi. Secara bergantian, para saksi itu didudukkan di hadapan majelis hakim secara bergantian. Para saksi tersebut masing-masing Muh Kadri, Mahbub, Salman Kamse, Muh Ismail Amir, Sudarman, Sahabuddin dan Muhammad Rida Azis.

Saksi pertama yang didengar keterangannya ialah Muhammad Ismail Amir. Pria yang diketahui menjabat PPTK di UPTD PSDA Dinas PUPR Sulawesi Barat itu mengaku bertanggung jawab pada pelaksanaan lima paket pekerjaan perkuatan tebing sungai di kabupaten Majene.

"Nanti di belakang baru saya tahu kalau itu Pokirnya Pak Harun. Nanti dari pejabat pengadaannya sama pelaksanaan pekerjaannya, Pak Salman yang bilang ke saya kalau itu Pokirnya Pak harun. Kelima paket pekerjaannya itu semua atas sepengetahuan Salman. Itu juga menggunakan perusahaan yang berbeda-beda. Setahu saya, Salman ini orangnya Pak Harun," jelas Ismail.

Dari keterangan JPU, kelima paket pekerjaan itu masing-masing, perkuatan tebing sungai Baruga Majene, perkuatan tebing sungai Baruga II Majene, perkuatan tebing sungai Adolang Majene, perkuatan tebing sungai Tammero'do, Majene, dan perkuatan tebing sungai Seppong, Sendana, Majene.

Saksi Ismail juga mengaku tak mengenal terdakwa Harun. Menurutnya, kelima paket pekerjaan itu telah selesai sesuai dokumen kontrak.

Sementara saksi Mahbub mengaku mengerjakan paket perkuatan tebing sungai di Baruga, Majene. Ia mengaku memperoleh pekerjaan itu di dinas PUPR Sulawesi Barat yang ia kerjakan di tahun 2016.

"Jadi awalnya itu di tahun 2014 saya memberikan proposal perkuatan tebing sungai ke Pak Harun waktu ada acara buka puasa bersama di rumahnya di Majene," kata Mahbub.

Baru di tahun 2016, Mahbub memperoleh informasi dari dinas PUPR Sulawesi Barat bahwa proposalnya itu telah dituangkan ke dalam DPA dinas PUPR. Setelah itu, nama Salman Kamse kembali disebut ole Mahbub sebagai orang yang banyak membantunya mengurus sejumlah berkas administrasi dari paket pekerjaan tersebut.

"Minta tolong ke Salman Kamse setelah adanya pengumuman lolosnya proposal untuk dikerjakan. Minta tolong saja, dan tidak ada komitmen apa-apa," ungkap Mahbub.

Saksi selanjutnya yang dihadirkan JPU ialah Sahabuddin, pria yang masih saudara dengan saksi Mahbub. Sahabuddin sendiri dikertahui sebagai pelaksana kegiatan pembangunan TPO di Soreang, Majene. Ada tiga proyek yang ada di bidang PSDA dinas PUPR Sulawesi Barat itu dikerjakan oleh Sahabuddin.

"Di tahun 2014 lalu, masyarakat di Soreang menyampaikan ke saya bahwa akan ada angota dewan yang akan datang. Kebetulan di Soreang itu ada banyak pekerja saya yang tinggal di situ. Dan akhirnya saya hadir di sosialisasi Pak Harun. Dan pada saat dialog di sosialisasi itu, Beliau menanyakan apa yang paling perlu untuk masyarakat di sana. Pada saat itu saya sampaikan langsung soal perlunya TPO. Nanti terealisasi pada tahun 2016," urai Sahabuddin.

Sahabuddin juga mengaku mengenal dengan Salman Kamse. Namun saat ditanya soal seberapa kenal ia dengan sosok Salman, Sahabuddin mengaku tak tahu menahu.

"Murni karena sering ketemu di dinas PUPR," katanya.

Sementara untuk mengurus paket pekerjaannya itu, Sahabuddin hanya membangun komunikasi dengan kepala bidang PSDA dinas PUPR Sulawesi Barat, Rahmat Barawaja. 

Persidangan hari itu juga mendudukkan saksi Muhammad Rida Azis. JPU untuk saksi ini mempertanyakan paket yang dikerjakan oleh Rida Azis. Menurut JPU, Rida yang merupakan politisi itu mengerjakan paket pekerjaan tidak di Dapil terdakwa.

Salman Kamse yang oleh beberapa saksi sebelumnya sering disebut-sebut akhirnya didudukkan JPU di persidangan yang berlangsung hingga malam hari itu. Di hadapan majelis, terungkap bahwa Salman Kamse merupakan ajudan dari terdakwa, Harun.

Menariknya, terdapat ketidaksesuaian keterangan antara saksi Ismail dengan Salman. Ismail mengaku baru mengetahui jika lima paket yang menjadi tanggungjawabnya itu adalah Pokir dari terdakwa melalui pemberitahuan Salma Kamse. 

"Ah tidak pernah Yang Mulia. Saya tidak pernah bilang begitu," cetus Salam Kamse saat dikonfrontir langsung dengan Ismail di hadapan majelis hakim.

Salam pun membenarkan keterangan saksi Mahbub perihal dirinya yang menjadi pengurus dokumen administrasi dari paket pekerjaan yang diusulkan oleh saksi Mahbub. Dengan alasan memberi pertolongan, Salman pun mengerjakan pengurusan dokumen administrasi dari paket pekerjaan tersebut.

Oleh Salman, juga diperoleh fakta soal proses pengusulan sejumlah paket pekerjaan khususnya yang melekat di bidang PSDA dinas PUPR Sulawesi Barat. Ia menungkapkan, pernah diminta oleh terdakwa Harun untuk menulis daftar paket pekerjaan berikut nama calon pelaksana pekerjaannya untuk dibawa ke dinas PUPR Sulawesi Barat.

"Saya tidak pernah membuka dokumen itu. Nanti setelah saya serahkan ke kepala bidang PSDA, Pak Rahmat Barawaja. Nanti di sana baru dibuka itu dokumen dan saya lihat ada nama saya di situ," terang Salman Kamse.

Juga diakui Salman, Rahmat Barawaja pernah mendatangi terdakwa Harun di Rujab Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat. Namun karena kesibukan terdakwa, Rahmat Barawaja tidak sempat bertemu dengannya.

"Jadi yang sempat ditemui itu saya Yang Mulia. Pak Harun waktu itu sedang menerima tamu. Pak Rahmat Barawaja mau ketemu untuk memperlihatkan daftar pekerjaan yang ada di PUPR," kata Salman.

Diakui saksi Salman, dirinya diminta menuliskan paket berikut nama calon pemenangnya sebanyak 15 paket. Empat paket di antaranya diantarkan langsung oleh Salman Kamse ke UPTD di dinas PUPR Sulawesi Barat.

Saksi terakhir yang dihadirkan JPU pada persidangan hari itu ialah Sudarman. Ia diketahui sebagai direktur di CV Sinar Mentari yang mengerjakan paket perkuatan tebing sungai di Malunda, Majene. 

Sudarman mengaku tak tahu menahu soal apa dan bagaimana pekerjaan itu bisa ia peroleh. Yang saksi Sudarman ungkapkan, dirinya sendiri yang memasukkan penawaran dan profil perusahaan ke bidang PSDA pada Dinas PUPR Sulawesi Barat.

"Saya tidak tahu soal aspirasi itu. Saya tidak tahu. Saya sendiri yang masukkan profil perusahaan di bidang PSDA di PUPR. Pekerjaannya pun selesai 100 Persen. Dan itu sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Sudarman.

Sudarman pun mengaku berkomunikasi dengan kepala bidang PSDA dinas PUPR Sulawesi Barat, Rahmat Barawaja selama mengurusi paket pekerjaan tersebut.

Saat majelis hakim meminta komentar dari terdakwa Harun atas keterangan para saksi di atas, Harun mengaku tak tahu menahu.

"Saya tidak tahu menahu soal keterangan saksi yang mulia," begitu singkat Harun di akhir sidang.

Selanjutnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju kembali akan melanjutkan sidang pada Selasa (8/05) pekan depan. Masih dengan agenda mendengar keterangan saksi. (Naf/A)