Kasus Dugaan Korupsi APBD Sulbar Mulai Disidangkan Pekan Depan

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Pengadilan Negeri Mamuju menerima pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016, Rabu (18/04).

Mereka yang sejak beberapa waktu ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini yakni masing-masing; mantan Ketua DPRD Sulawesi Barat, Andi Mappangara serta ketiga mantan wakilnya, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun.

Berkas perkaranya sendiri diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Andi Muh. Hamka yang pada kesempatan itu didampingi Kasi Pidum, Cahyadi Syam. Berkas perkara itu diterima langsung Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing di Kantor Pengadilan Negeri Mamuju.

Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing mengungkapkan, pihaknya yang telah secera resmi menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi itu bakal menganggendakan jadwal persidangan yang dimulai pekan depan.

"Dengan pelimpahan ini, kami harus memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan terukur. Maka kami sudah berkoordinasi, mulai Senin mendatang, kami akan mulai persidanannya," ujar Beslin kepada sejumlah wartawan.

Ia menambahkan, jika berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan, lengkap atau tidak lengkap, pihaknya memilik kewajiban untuk mensidangkan.

"Tentu kami akan memilih hakim yang qualifying dan kompeten sesuai sertifikasi yang dimiliki. sebagaimana kita ketahui untuk perkara tindak pidana korupsi, hakim itu adalah mereka yang sudah memperoleh sertivikasi pelatihan Tipikor," kata Beslin Sihombing. (*/Naf)