Resmi, Berkas Kasus Dugaan Korupsi APBD Sulbar Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

Wacana.info
Pelimpahan Berkas dari Kejari Mamuju ke Pengadilan Negeri Mamuju. (Foto/Lukman Rahim)

MAMUJU--Berkas perkara empat mantan pimpinan DPRD Sulawesi Barat resmi diserahkan Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, ke Pengadilan Negeri, Rabu (18/04).

Keempatnya masing-masing, mantan Ketua DPRD, Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun.

Berkas perkara diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Andi Muh. Hamka, didampingi Kasi Pidum Cahyadi Syam.

Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing secara langsung menerima berkas perkaran keempatnya di Kantor Pengadilan Negeri Mamuju.

"Pada hari ini kita sama-sama menyaksikan perkara korupsi pimpinan DPRD Sulbar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mamuju. Semoga bisa kita laksanakan dengan baik," ujar Andi Muh. Hamka di hadapan puluhan wartawan di kantor Pengadilan Negeri Mamuju.

"Untuk sementara tak ada kerugian negara yang dilimpahkan. Yang kita limpahkan hanya berkas bersama barang bukti Pokir-Pokir itu," sambungnya.

Tak kurang dari 10 box berkas yang diserakna Kejaksaan Negeri Mamuju ke Pengadilan Negeri Mamuju terkait perkara tersebut.

"Jaksa yang akan menangani kasus ini sebanyak 20. Sebagaian dari Kejati Sulselbar dan sebagain dari Kejari Mamuju," ungkap pria kelahiran Bone, Sulsel itu.

Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing SH mengungkapkan, pelimpahan berkas tersebut merupakan tanda bahwa pihaknya bakal segera menggelar persidangan.

"Minggu depan. Hari senin sudah kita mulai persidagannya," sebut Beslin.

Ia pun menjamin, majelis hakim yang bakal menyidangkan perkara tersebut merupakan hakim yang berkompeten dalam menangani tidak pidana korupsi.

"Sebagaimana saudara-saudara ketahui, untuk perkara tindak pidana korupsi, hakim itu adalah mereka yang sudah memperoleh sertivikasi pelatihan Tipikor," tuturnya.

"Sementara kita rencanakan ada 3. Tapi ada kemunkinan setelah kita pelajari bersama kemungkinan akan ada 5 hakim," pungkas Beslin Sihombing. (*/Naf)