Jumat Keramat, Suharnati Resmi Ditahan

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Internet)

MAMUJU--Hari Jumat, bukan hanya hari dimana umat muslim melaksanakan salah satu ibadah wajib. Di dunia penegakan hukum, Jumat juga dikenal sebagai waktu ditetapkannya atau ditahannya oknum tersangka yang biasanya terjerat dugaan kasus korupsi.

'Jumat keramat' pun seolah jadi momok tersendiri bagi oknum dugaan tindak pidana korupsi. Di hari itu, kebanyakan dari mereka disematkan status tersangka atau ditetapkan untuk ditahan. 'Jumat keramat' kembali terbukti, kali ini di Mamuju, Sulawesi Barat.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mamuju akhirnya Menahan bekas Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat, itu yang memang telah berstatus tersangka dugaan kasus korupsi pada kegiatan dan pertanggungjawaban fiktif. 

"Benar yang bersangkutan (Suharnati) beserta 2 rekanya yaitu, Japar Bali selaku Kabid dan Fadilawati, kini ditahan di Rutan Kelas II B Mamuju Tadi Siang," Kata Kapolres Mamuju, Sonny Mahar Budi, Jumat (16/12).

Penahanan Suharnati tersebut, lanjut Sonny, merupakan upaya untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang memang telah sekian lama dilakukan. 

"Memang kemarin ada beberapa kendala teknis pemenuhan keterangan yang berkaitan dengan subtansi penyidikan yang belum lengkap yang disampaikan oleh pihak kejaksaan dan telah kami penuhi," jelasnya. 

Informasi yang diperoleh, Suharnati dan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas II B Mamuju. 

"Kami memberikan apresiasi akan hal tersebut. Kami juga meminta kepada penyidik Tipikor agar memeriksa aset dan kekayaan mereka-mereka, jangan sampai ada yang masuk dalam pidana pencucian uang," sumbang Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulawesi Barat, Muslim Fatillah. (Ftr/Naf)