Ketua DPRD Sosialisikan Perda tentang Perlindungan Anak

Wacana.info
Sosialisasi Perda oleh Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi. (*)

MAMUJU--Penguatan kapasitas masyarakat atas pemahaman terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) jadi konsen DPRD Sulbar. Seperti yang dilakoni Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi di beberapa titik pertengahan Mei 2021.

Salah satu Perda yang disosialisasikan Suraidah adalah Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang sistem perlindungan anak. Di hadapan sejumlah warga kecamatan Mamuju, politisi Demokrat itu menjelaskan pentingnya Perda perlindungan anak. Kata dia, di tengah perkembangan zaman yang kian pesat, proteksi terhadap tumbuh kembang anak jadi salah satu unsur yang tak boleh dikesampingkan.

"Perda itu selain mengatur apa dan bagiamana pemenuhan fasilitas perlindungan anak oleh pemerintah, juga mengatur soal sanksi bagi mereka yang melanggar aturan tentang perlindungan anak ini," urai Suraidah.

Suraidah menambahkan, aspek tumbuh kembang anak menjadi hal yang wajib untuk dipahami oleh masyarakat. Bagi Suraidah, anak merupakan aset masa depan daerah yang mesti dijamin timbuh kembangnya.

"Karena nasib daerah, nasib bangsa ini pada saatnya bakal diemban oleh anak-anak kita. Untuk itu, sejak dini kita semua harus paham tentang bagaimana idealnya melindungi mereka. Memberi jaminan atas kebaikan kehidupannya," beber dia.

Pemerintah provinsi Sulbar telah memfasilitasi itu semua yang dituangkan dalam produk hukum berupa Perda. Dengan begitu, semua pihak sudah seharusnya memberi perhatian serius atas apa dan bagaimana tumbuh kembang anak itu dapat dijamin.

"Sisa kita semua yang seharusnya mengawal itu semua. Memastikan agar setiap upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan anak benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkas Suraidah Suhardi. (ADV)