Pemerintah Larang Mudik, Pengusaha Otobus Terpukul

Wacana.info
Suasana Terminal Simbuang, Mamuju Beberapa Waktu Lalu. (Foto/Akhyar Alwi)

MAMUJU--Lewat Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 (diadendum pada tanggal 21 April 2021), pemerintah resmi mengeluarkan aturan pembatasan pergerakan manusia di momentum hari raya Idul Fitri tahun ini. Singkatnya, pemerintah melarang aktivitas mudik demi menekan penyebaran Covid-19.

Pemerintah provinsi Sulawesi Barat sendiri hingga kini belum menerbitkan aturan apa-apa untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut. Draft Surat Edaran yang disusun pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, nyatanya mendapat sejumlah catatan minor dari lembaga legislatif di 'tanah malaqbi' ini.

Perusahaan Otobus (PO) jelas jadi salah satu pihak yang paling terpukul karena aturan tersebut. Pemerintah melarang mudik secara langsung bakal bikin omzet sejumlah PO yang beroperasi khususnya di Kabupaten Mamuju bakal menurun. Drastis.

"Kami hanya beroperasi sampai tanggal 4 April Pak. Tidak berani kami buka setelah tanggal itu. Tapi ada beberapa teman yang buka sampai tanggal 5 April. Kalau kami terakhir tanggal 4 April," tutur penanggung jawab bongkar muat barang milik salah satu PO ternama yang beroperasi di Kabupaten Mamuju, Kamis (29/04) malam.

(Foto/Akhyar Alwi)

Pria yang tak ingin identitasnya dipublish itu mengaku, aturan pelarangan mudik yang kembali diberlakukan tahun ini sungguh jadi pukulan telak bagi usahanya. Pun dengan beberapa PO lain yang beroperasi di Mamuju.

"Tadi teman sempat bicara sama saya (sambil menyebut nama PO tempat temannya itu bekerja). Ia bilang begini, 'deh sunyi sekali lagi ini tahun ini. Padahal biasanya, kalau sudah mau Lebaran selalu ramai penumpang'. Begitu ceritanya teman tadi," sambung pria yang begitu jatuh cinta dengan klub sepakbla Inter Milan itu.

Meski harus menelan pil pahit, aturan tetaplah aturan. Tak ada pilihan lain bagi sejumlah PO tersebut. Mereka wajib tunduk dan patuh pada aturan.

"Ini saja sekarang berkurang sekali mi penumpang. Banyak yang batal berangkat karena takut sama aturan pelarangan mudik itu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, nasib tindaklanjut Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 (diadendum pada tanggal 21 April 2021) di atas, kini kembali diramu oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Mereview kembali draft Surat Edaran yang sebelumnya telah tersusun, tentu dengan mempertimbangkan beberapa catatan hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Sulawesi Barat.

"Nanti kita tunggu hasil rekomendasi pertemuan hari ini seperti apa. Lalu disampaikan kepada Gubernur. Utamanya tentang batasan wilayah penerapan aturan ini. Kemudian selanjutnya akan ditindaklanjuti ke masing-masing Kabupaten untuk melahirkan kebijakan di masing-masing Kabupaten," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat, Maddareski Salatin yang ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Sulawesi Barat baru-baru ini. (Naf/B)