Surat Edaran Gubernur untuk Larangan Mudik Dinilai Miskin Kreativitas

Wacana.info
Rapat Dengar Pendapat DPRD Sulbar. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat belum juga melahirkan kebijakan resmi terkait tindaklanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 (diadendum pada tanggal 21 April 2021). Surat Edaran tersebut belakangan jadi salah satu topik pembicaraan utama di ruang-ruang publik lantaran memuat larangan aktivitas mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H, 2021 M.

Semua demi pengendalian penyebaran Covid-19. Bukannya tak berbuat apa-apa, sedianya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah melahirkan draft instruksi Gubernur yang dituangkan kedalam surat edaran tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H dan upata pengendalian penyebaran Covid-19 di Sulawesi Barat.

Sayang, draft Surat Edaran yang dimaksud dinilai hanya sekadar menjiplak apa yang telah tersurat dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 (dan diadendum pada tanggal 21 April 2021). Miskin kreativitas. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Sulawesi Barat dengan beberapa pejabat eksekutif terkait Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (27/04).

Draft Surat Edaran Gubernur Sulbar. (Foto/Manaf Harmay)

"Saya kira sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh teman-teman anggota DPRD lainnya, ini (draft Surat Edaran) mesti kita evaluasi bersama. Ini pun akan dibicarakan serius di internal DPRD, mekanismenya seperti apa dan kapan akan kita lakukan itu," Tutur Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Usman Suhuriah.

Usman yang politisi Partai Golkar itu menambahkan, Pemerintah Provinsi dalam prioses menyusun kebijakan sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 di atas, idealnya tak sekadar mengambil konten dalam Surat Edaran itu secara utuh. 

"Diperkukan semacam upaya kreasi dari pemerimntah. Termasuk sebetulnya yang mau kita lihat adalah selain hanya sekadar meng-copy paste ini Surat Edaran. Adakah pertimbangan lain yang dimasukkan ke dalam draft Surat Edaran yang sedang dibuat itu telah memasukkan beberapa pertimbangan yang sebelumnya terus disuarakan oleh teman-teman Anggota DPRD," Usman Suhuriah menambahkan.

Usman Suhuriah. (Foto/Net)

"Sebutlah, adakah upaya untuk memberi keringanan atau kemudahan kepada warga dalam kaitannya menjalani Rapid Test itu. Sebutlah menggratiskan tes antigen itu. Anggarannya kan bisa diambil dari Biaya Tak Terduga yang menurut teman-teman Anggota DPRD belum dimanfaatkan secara maksimal. Atau bentuk kreasi lain yang substansinya memudahkan masyarakat," sambungnya.

Masih kata Usman, jika kreasi yang dimaksud sama sekali tak bisa dilakukan, itu artinya tidak ada tindakan atau intervensi yang mengindikasikan bahwa ada perhatian penuh pemerintah daerah bagi masyarakat. 

"Saya kira kalau lembaga manapun juga akan dengan mudah kalau hanya sekadar mencontoh apa yang sudah ada dari pusat. Jadi yang dimaksudkan melakukan kreasi itu adalah tidak meninggalkan aspek substansi dari kebijakan itu, tetapi ada kreasi di lapangan yang tetap tidak bertentangan dengan hal-hal yang telah di atur di atasnya. Itu penting," pungkas Usman Suhuriah.

Jangan Bikin Bingung

Abdul Rahim, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat menganggap, ketidakjelasan sikap pemerintah dalam menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19 di atas hanya akan memberi dampak negatif bagi masyarakat. Situasi seperti itu, kata Rahim justru bikin masyarakat bingung.

Bijak dalam mendeskripsikan kebijakan pelarangan mudik, kata Rahim, wajib jadi hal yang mesti dikedepankan pemerintah. Terelbih jika melihat kecenderungan kasus Covid-19 di Sulawesi Barat yang secara umum menunjukkan trend yang menggembirakan. Kasus potsitif menurun ditambah angka kesembuhan yang terus meningkat.

"Kita belum lihat wujud dari sikap bijak itu dalam draft Surat Edaran yang diterbitkan ini. Harusnya ini harus segera diperjelas. Sebab jangan sampai masyarakat kita justru dibikin bingung, atau bahkan ketakutan akibat aturan yang sosialisasinya saja sama sekali tidak berjalan ini," tegas Abdul Rahim, pria asal Polman yang politisi NasDem itu.

Abdul Rahim. (Foto/Istimewa)

Bercermin dari kecenderungan kasus Covid-19 di Sulawesi Barat tersebut, bukan hal yang berlebihan jika pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberi kelonggaran untuk aktivitas mudik itu dilakukan untuk masyarakat antarkabupaten di Sulawesi Barat saja.

"Kalau keluar. Lintas provinsi begitu, kita akan bilang jangan. Harusnya ini jangan terlalu lama. Draft ini mesti ditarik kembali dan dilakukan pengayaan di dalamnya,"tutup Abdul Rahim.

Dikembalikan ke Gubernur

Dianggap minim kreativitas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menilainya sebagai hal yang tidak tepat. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat, Maddareski Salatin menjelaskan, tak ada ruang bagi pihaknya untuk mengutak atik poin demi poin yang tersurat dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 (dan diadendum pada tanggal 21 April 2021).

Ditemui usai Rapat Dengar Pendatar dengan DPRD, Maddaresmi menegaskan, apa yang ia tuangkan dalam draft Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat merupakan item-item penting yang 'haram' untuk dikreasikan.

"Pada prinsipnya yang kita adopsi, yang kita atur sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 itu adalah memang yang menjadi poin-poin penting semua. Semua memang tidak bisa kita ubah, begitu. Misalnya, kalau isi Surat Edaran itu disebut umurnya 17 tahun, masa kita mau atur lagi menjadi 18 tahun. Kemudian persyaratan-persyaratan lainnya itu semua kan sudah jelas. Itulah yang kemudian kita pindahkan," ungkap Maddareski.

Maddareski Salatin (Foto/Manaf Harmay)

Maddaereski juga mengomentari usulan DPRD tentang penggratisan pelaksanaan rapid test untuk masyarakat yang hendak melaksanakan agenda mudik. Bukan mustahil, kata Maddareski untuk itu diwujudkan. Semua tergantung ketersediaan anggaran.

"Cuma kemudian persoalannya, kita kau ambil dimana anggarannya. Ini perlu dibicarakan kembali," ujar dia.

Selanjutnya, sambung Maddareski, tindaklanjut kebijakan parangan mudik tersebut masih dalam bentuk draft. Pemerintah bakal tetap membicarakan kembali apa dan bagaimana langkah yang akan diambil, tentu dengan ikut mempertimbangkan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD.

"Mungkin yang dimaksudkan itu adalah aturan tentang pewilayahannya. Berlaku secara internal di Sulawesi Barar, atau seperti apa. Ini masih dalam bentuk draft. Nanti kita tunggu hasil rekomendasi pertemuan hari ini seperti apa. Lalu disampaikan kepada Gubernur. Utamanya tentang batasan wilayah penerapan aturan ini. Kemudian selanjutnya akan ditindaklanjuti ke masing-masing Kabupaten untuk melahirkan kebijakan di masing-masing Kabupaten," simpul Maddareski Salatin. (Naf/A)