Patut Dicontoh, Mereka yang dengan Suka Rela Menertibkan APK dan BK

Wacana.info
Patroli Penertiban Atribut Kampanye, Pilkada Mamuju Tahun 2020. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--KPU Mamuju, Bawaslu Mamuju, Satpol PP Mamuju bersama aparat dari Kodim 1418 Mamuju dan Polresta Mamuju, Minggu (6/12) dini hari menggelar patroli penertiban atribut kampanye. Kecamatan Mamuju dan Simboro jadi titik utama pelaksanaan agenda tersebut.

Tak ada APK atau BK yang terlewatkan. Satpol PP dengan sigap menurunkan materi kampanye itu jika masih terlihat terpasang. Entah ia terpasang di sisi jalan, atau yang menempel di badan rumah. Semua ditertibkan, Tentu dengan tetap mengedepankan cara-cara persuasif.

Di beberapa titik, ada saja warga yang dengan suka rela melucuti Alat Peraga Kampanye (APK) atau Bahan Kampanye (BK) yang masih terpasang di kediamannya. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menilai, hal tersebut merupakan bukti keikutsertaan warga dalam upaya mewujudkan Pilkada Mamuju yang ideal.

"Di beberapa titik kami temui warga sendiri yang melepas APK atau BK. Kami menilai, hal itu jadi pembuktian tentang kesadaran warga untuk turut serta dalam upaya merealisasikan Pilkada Mamuju yang MACOA," tutur Hamdan Dangkang di sela-sela patroli penertiban APK dan BK, seperti dikutip dari kpu-mamuju.go.id.

Bukan hanya APK atau BK yang terpasang di sisi jalan atau di rumah-rumah warga saja yang ditertibkan. Materi kampanye yang banyak bercokol di posko utama tim pemenangan dari kedua pasangan calon Pilkada Mamuju juga ikut dilucuti. 

Posko induk pasangan Sutinah Suhardi-Ado Mas ud yang berada di Jaan Diponegoro serta posko induk duet Habsi Wahid-Irwan Pababari di Jalan Urip Sumoharjo pun kini telah bersih dari segala bentuk APK maupun BK.

Komisioner KPU Mamuju divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur menjelaskan, teknis pelaksanaan penertiban APK dan BK itu sebelumnya telah disepakati baik oleh KPU, Bawaslu, aparat TNI dan Polri, Satpol PP serta dengan LO masing-masing pasangan calon.

"Itu telah menjadi kesepakatan kami di Rakor sebelumnya. Bahwa segala bentu materi atau atribut kampanye, itu sudah harus ditertibkan di tanggal 6 Desember 2020," ujar Amran.

Amran berharap tak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang ini. 

"Termasuk kami imbau agar postingan-postingan yang memuat materi kampanye di media sosial, baiknya disudahi dulu," pungkas Ahmad Amran Nur. (*/Naf)