GMHP oleh KPU Majene

Wacana.info
Komisioner KPU Majene, Muhammad Subhan. (Foto/Net)

MAJENE--Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) digaungkan KPU Majene. Agenda GMPH sendiri drencanakan bakal berlangsung dari tanggal 4 hingga 13 November 2020.

GMHP sendiri merupakan program yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Majene yang membonceng misi memaksimalkan perlindungan hak memilih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Majene. Dengan begitu, pada tanggal 9 Desember 2020 nanti seluruh warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih dapat tetap melaksanakan hak pilihnya di masing-masing TPS.

Dalam Gerakan Melindungi Hak Pilih GMHP ini, KPU Kabupaten Majene akan membuka posko di 82 Desa/Kelurahan. 8 Kecamatan dan 1 posko induk di KPU Kabupaten Majene.

"PPK serta PPS selain akan berada diposko GMHP untuk menunggu laporan dari warga masyarakat, mereka juga akan pro aktif mendatangi warga masyarakat untuk memastikan apakah warga tersebut sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Majene," terang Komisioner KPU Majene, divisi perencanaan, data dan informasi, Muhammad Subhan dalam keterangan tertulisnya kepada WACANA.Info, Senin (2/11).

Dijelaskan Subhan, jika PPK dan PPS di lapangan menemui warga masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, maka PPK dan PPS akan mengedukasi warga masyarakat yang ditemui tersebut. Sehingga diharapkan nantinya warga masyarakat yang belum terdata dapat hadir di TPS sesuai alamat domisili yang tertera dalam KTP-El-nya untuk menyalurkan hak pilihnya dan KPPS akan memasukkan warga tersebut dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

"KPU Kabupaten Majene dan PPS di seluruh wilayah Kabupaten Majene saat ini juga melaksanakan pendataan terkait pemilih yang ingin melakukan pindah memilih (Daftar Pemilih Pindahan/DPPH). Pengurusan pindah Memilih karena keadaan tertentu dapat dilakukan oleh pemilih yang terdaftar dalam DPT paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan," tutup Muhammad Subhan. (*/Naf)