Dua Permohonan Sengketa Ditolak Bawaslu, KPU Mamuju Tampil ‘Kalem’

Wacana.info
Kuasa Hukum KPU Mamuju, Dr Rahmat Idrus. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--KPU Mamuju jadi pihak termohon untuk dua permohonan sengketa Pemilukada yang diajukan baik oleh Pasangan Sutinah-Ado maupun Habsi-Irwan. Bawaslu Mamuju dalam sidang musyawarah yang digelar Jumat (9/10) akhirnya memutuskan untuk menolak masing-masing permohonan sengketa tersebut.

Keputusan KPU Mamuju Nomor 307/PL.02.2-Kpt/7602/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020 yang jadi obyek utama dari permohonan sengketa tersebut.

Tentang keputusan Bawaslu Mamuju yang menolak kedua permohonan sengketa di atas, kuasa hukum KPU Mamuju, Dr Rahmat Idrus memilih 'kalem'. Tak ingin jemawa meski keputusan Bawaslu Mamuju itu jelas-jelas telah mematahkan dalil, alat bukti maupun saksi yang disodorkan oleh kedua belah pihak.

"Menurut saya, bukan sesuatu yang luar biasa atau istimewa. Bukan. Sekali lagi kalau itu dianggap kemenangan, yah itu sekadar keberhasilan kami dalam mempertahankan dalil-dalil jawaban kami sekaligus membuktikan kesesuaian dali-dalil jawaban kami dengan alat bukti yang kami ajukan dan tentunya didukung oleh ahli," beber Dr Rahmat Idrus seperti dikutip dari kpu-mamuju.go.id.

Penolakan atas dua permohonan yang diajukan oleh para peserta Pilkada Mamuju itu, sambung akademisi Unika Mamuju ini, murni karena KPU mampu mempertahankan dalil-dalil jawabannya sekaligus mampu membuktikan kesesuaian dalil jawaban itu dengan alat bukti serta keterangan sakis yang dihadirkan.

"Pada dasarnya kami KPU dari awal sudah yakin bahwa baik permohonan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 1 maupun yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2, itu kami tidak menemukan alasan-alasan yang seara substansi berdasarkan aturan perundang-undangan yang selama ini dipedomani KPU, itu ada prosedur yang dilanggar. Karena semua tahapan yang ada itu sudah dilaksanakan oleh KPU. Sifatnya terbuka, terukur, ada norma yang dipedomani. Sehingga jika para pihak mau menyoal keputusan KPU yah harus bisa menunjukkan dimana cacat formil dan materil dari keputusan tersebut," sambung mantan aktivis HMI itu.

Besar kemungkinan permohonan sengketa Pemilukada itu bakal berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Rahmat pun tak berkomentar banyak akan hal tersebut. Kata dia, adalah hak bagi siapa saja untuk membawa penyelesaian persoalan ini ke tingkat selanjutnya. Konstitusional, menurutnya.

"Intinya kami KPU juga akan mengawal keputusan kami. Persiapan itu telah kami laklukan sejak awal adanya permohonan sengkata di sini. Ini kan sebenarnya pra. Paling tidak sudah ada gambaran awal bagi kami. Kami justru menilai, keputusan ini membuat kami lebih siap lagi karena sudah ada langkah-langkah yang kita bisa pelajari dari fakta-fakta yang tersaji di persidangan musyawarah ini. Itu tinggal bagaimana mempertajam di PTTUN nantinya," pungkas Dr Rahmat Idrus. (*/Naf)